
Lunasi Kewajiban ke Nasabah, Jiwasraya Terbitkan MTN Rp 500 M
Roy Franedya, CNBC Indonesia
24 May 2019 22:03

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merealisasikan rencananya menghimpun dana dari pasar modal. Caranya dengan menerbitkan Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 500 miliar.
Dalam pendaftaran efek ke PT Kustudian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diketahui rencana surat berharga berdenominasi rupiah ini bernama MTN I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019. Penerbitannya akan dilakukan pada 27 Mei 2019.
MTN ini menawarkan bunga tetap (fixed) dengan masa jatuh tempo pada 6 Juni 2020. Pembayaran kupon akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dan pembayaran pertama pada 27 Agustus 2019.
Sebelumnya, Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan akan menerbitkan MTN sebagai upaya membayar tunggakan polis Rp 802 miliar.
Kementerian BUMN memastikan sudah ada calon pembeli siaga dari obligasi jangka menengah ini, tetapi Gatot Trihargo tidak bersedia merinci indentitas stanby buyer ini.
"Sedang proses. Ada, sudah ada (pembeli siaga). Sudah ada tinggal tunggu saja," kata Gatot di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (22/4/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Saksikan Video Prahara Gagal Bayar Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Psst, Kemenkeu Telusuri Akuntan Publik yang Tangani Jiwasraya
Dalam pendaftaran efek ke PT Kustudian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diketahui rencana surat berharga berdenominasi rupiah ini bernama MTN I Asuransi Jiwasraya Tahun 2019. Penerbitannya akan dilakukan pada 27 Mei 2019.
MTN ini menawarkan bunga tetap (fixed) dengan masa jatuh tempo pada 6 Juni 2020. Pembayaran kupon akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dan pembayaran pertama pada 27 Agustus 2019.
Kementerian BUMN memastikan sudah ada calon pembeli siaga dari obligasi jangka menengah ini, tetapi Gatot Trihargo tidak bersedia merinci indentitas stanby buyer ini.
"Sedang proses. Ada, sudah ada (pembeli siaga). Sudah ada tinggal tunggu saja," kata Gatot di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (22/4/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Saksikan Video Prahara Gagal Bayar Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Psst, Kemenkeu Telusuri Akuntan Publik yang Tangani Jiwasraya
Most Popular