Kasus Wanaartha Buntut Kasus Jiwasraya yang Libatkan Bentjok

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam tersangka lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut tertera dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 1 Agustus 2022 atas nama Drs. Yanes Yaneman Matulatuwa, M.M.
Selain Yanes, tersangka lainnya yaitu, Daniel Halim sebagai Direktur, Manfred Armin Pietruschka sebagai pemilik, Evelina Larasati Fadi sebagai Presiden Komisaris, Rezanantha Pietruschka yang merupakan anak pemilik, dan tersangka lainnya yaitu Yosef Meni dan Terry Khesuma.
"Diduga dilakukan oleh Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas nama tersangka Yanes Yaneman Matulatuwa, dkk," tulis keterangan tersebut dikutip, Rabu (3/8/2022).
Dalam surat tersebut, Penyidik Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa Kuangan (OJK) yang tidak benar, palsu, menyesatkan, dan tidak memberikan informasi dan atau tindak pidana memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis dan atau penggelapan premi asuransi.
Hingga saat ini, peran dari masing-masing tujuh orang tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah. Namun, jika ditelisik lebih lanjut ke kasus sebelumnya, Wanaartha dikaitkan dengan kasus Asuransi Jiwasraya.
Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro alias Bentjok yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Bob Hasan, sebelumnya buka suara terkait dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang dinilai janggal.
Bob mengatakan dari sitaan kasus Jiwasraya yang berkaitan dengan Bentjok, paling besar dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life.
"Sementara memang sitaan [dari kasus Jiwasraya berkaitan dengan Bentjok] itu senilai tersebut Rp 6,078 triliun. Yang paling besar adalah sitaan WanaArtha" kata Kuasa Hukum Bentjok, Bob Hasan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
Hanya saja Bob belum menjelaskan lebih detail terkait dengan hal tersebut. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, jika Bentjok tidak bisa mengembalikan kerugian negara tersebut, harta bendanya ikut disita oleh Jaksa.
Berdasarkan data persidangan, sudah banyak harta bendanya yang disita. Beberapa di antaranya adalah 156 bidang tanah, 84 bidang tanah berada di Lebak dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, ada juga apartemen dan kendaraan mewah yang ikut disita. Termasuk saham dan reksa dana yang juga menyeret WanaArtha Life.
Para nasabah WanaArtha juga pernah memperjuangkan pembukaan sub-rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemeriksaan kasus Jiwasraya. Para pemegang polis Wanaartha menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir, karena terseret penyelidikan kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah menjelaskan duduk perkara soal pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang melibatkan rekening efek miik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau WanaArtha Life.
Pemblokiran tersebut berujung pada aksi protes para nasabah Wanaartha yang turun ke jalan, bahkan sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening efek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan pihaknya menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya para nasabah Wanaartha.
"Kami tegaskan bapak sebagaimana dalam Panja [Rapat Panitia Kerja] terdahulu bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya nasabah Wanaartha. Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro yang ada di Wanartha," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020).
Ali menegaskan pihak Wanaartha tidak bisa membuktikan soal status rekening apakah berkaitan dengan Jiwasraya atau tidak.
[Gambas:Video CNBC]
Mau Rekreasi di Musim Liburan? Ingat Asuransi Kecelakaan
(RCI/dhf)