7 Tersangka Kasus Winaartha, dari Direksi Hingga Pemilik

Market - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
03 August 2022 08:50
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus yang terjadi pada industri asuransi kembali bertambah. Terbaru, Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam tersangka lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang diberikan kepada Otoritas Jas Keuangan (OJK).

Hal tersebut tertera dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 1 Agustus 2022. Yanes Yaneman Matulatuwa menjadi salah satu tersangka.

Mengutip situs resmi perusahaan, Yanes merupakan Presiden Direktur Wanaartha Life. Ia menempati posisi ini sejak 2014.

Daniel Halim juga termasuk salah satu tersangka. Ia merupakan Direktur Wanaartha Life.

Bukan hanya direksi, deretan tersangka juga merupakan pemilik perusahaan, di antaranya manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.

Berikut rincian nama para tersangka.

- Yanes Yaneman Matulatuwa
- Daniel Halim
- Manfred Armin Pieteruschka
- Evelina Larasati Fadil
- Rezanantha Pietruschka
- Terry Kesuma dan Yosef Meni.

Dalam surat tersebut, Penyidik Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa Kuangan (OJK) yang tidak benar, palsu, menyesatkan, dan tidak memberikan informasi dan atau tindak pidana memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis dan atau penggelapan premi asuransi.

Pelanggaran tersebut juga merupakan tindak pidana korporasi asuransi dan atau tindak pidana yang melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan atau tindak pidana korporasi dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kasus hukum pelanggaran hukum tersebut tertera dalam pasal 74 dan pasal 75 dan atau pasal 76 dan pasal 78 atau pasal 83 jo pasal 81 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Undang-Undang impor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas nama tersangka Yanes Yaneman Matulatuwa, dkk.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Siapa Pemilik Wanaartha Life? Diduga Gelapkan Dana Nasabah


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading