Kasus Minyak Goreng, Tersangka Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
22 August 2022 16:49
Lin Che Wei
Foto: Dokumentasi Puspenkum Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dampak dari kelangkaan minyak goreng (migor) kembali berlanjut. Berkas kasus korupsi kelangkaan minyak goreng kini di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah nama siap disidangkan, salah satunya Lin Che Wei.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (22/8/2022), kasus Lin Che Wei mengantongi nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Lin Che Wei adalah Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan kurun Januari 2022 hingga Maret 2022. Lin Che Wei melakukan perbuatannya bekerjasama dengan:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
3. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA
4. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

"Secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp 1,7 triliun, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlahRp 626,6 miliar, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijauyaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124 miliar yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 6 triliun dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp 12,3 triliun," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu (24/8/2022).

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Tersangka Kasus Winaartha, dari Direksi Hingga Pemilik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular