Ini Jurus OJK Agar Kasus Jiwasraya & Asabri Tak Terulang Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat sejumlah masalah yang dialami oleh industri asuransi di dalam negeri. Adapun asuransi masuk ke dalam cakupan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota mengatakan untuk mencegah agar kasus seperti Jiwasraya dan Asabri tidak terjadi lagi, dilakukan dengan memperkuat tiga layer.
"Layer pertama, kami akan minta seluruh industri jasa keuangan non-bank perkuat perusahaannya, melalui penguatan daripada penyusunan laporan keuangan, risk management dan audit," ungkap Ogi kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Layer kedua adalah profesi penunjang untuk bisa menjaga industri jasa keuangan non-bank, baik yang paling dominan di kantor akuntan publik, aktuaris, KJPP, dan lembaga penunjang lainnya yang membantu. Menurut Ogi, mereka ini harus bisa profesional berdasarkan undang-undang.
"Layer terakhir di tubuh OJK sendiri. Kita melakukan perbaikan, melalui pengaturan dan pengawasan yang lebih risk based supervision. Ini terkait asuransi dan PAYDI, maupun dikenal dengan unit link, sudah ada SE No.5/2022 dan sekarang tinggal implementasinya," ungkap Ogi.
Secara khusus untuk unitlink di tiga asuransi yang tengah bermasalah, Ogi menjelaskan sudah mulai ada titik terang dan tinggal sedikit pihak yang dispute yang tidak berkenan dengan kesepakatan internal.
"Kami secara berkelanjutan sedang menyepakati, rencana penyehatan masing-masing perusahaan dan memperkuat tim pengawasan khusus terkait asuransi yang bermasalah agar bisa lebih cepat lagi," jelas Ogi.
DK OJK baru juga akan mengatur investasi perusahaan asuransi. Pasalnya Ogi menyebutkan investasi yang dihasilkan perusahaan asuransi nilainya jauh dari yang ditetapkan.
Sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi juga akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.
[Gambas:Video CNBC]
Pansel Umumkan 3 Kandidat Ketua DK OJK Periode 2022-2027
(vap/vap)