
3 Strategi Utama OJK untuk Melindungi Konsumen

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai isu tentang komplain nasabah, hingga bagaimana cara perlindungan konsumen, sangat massif di tengah masyarakat. Hal ini pun tidak luput dari perhatian Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027.
Friderica Widyasari Dewi, Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan edukasi menjadi hal dasar yang merupakan bentuk melindungi konsumen, baik edukasi dan literasi tentang produk jasa keuangan itu sendiri.
"Untuk DK OJK 2022-2027 ini kami memiliki visi bagaimana terkait dengan perlindungan konsumen. Bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui peningkatan literasi, inklusi jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Kami bukan hanya melihat sebagai konsumen saja, namun juga masyarakat," ungkap Friderica yang biasa disapa Bu Kiki dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Kiki menegaskan OJK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya.
OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat.
DK OJK ingin tingkat literasi dan inklusi bisa meningkat. Pasalnya berdasarkan data 2019 untuk literasi baru sampai 38% sedangkan inklusi 76% dan ini menurut Kiki, jadi alasan banyak kasus di Indonesia.
"Tingkat inklusi sudah tinggi, namun belum paham soal produk dan jasa keuangan yang mereka beli dan sebagainya," tegas Kiki.
Oleh karena itu ada tiga strategi utama DK OJK, yaitu:
1. Edukasi secara massif, baik dengan kampanye nasional, hingga bekerja sama dengan sekolah-sekolah, dan masuk ke kurikulum dari yang tingkat dasar hingga ke paling atas.
2. Pengawasan market conduct, dengan POJK nomor 6 tahun 2022. Hal ini sangat kuat agar OJK lebih kuat lagi dalam melakukan pengawasan market conduct bagi pelaku jasa keuangan.
3. Peningkatan perlindungan konsumen, baik dengan pengaduan nasabah yang dipermudah dan difasilitasi.
Kiki juga menambahkan ada lima hal utama dalam perlindungan konsumen, yakni edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi dari produk dari layanan jasa keuangan yang dipahami secara benar, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dari PUJK, perlindungan aset privasi dan data konsumen, dan penanganan dan penyelesaian sengketa yang aktif dan efisien.
"Kami selalu mendorong adanya internal dispute resolution, tetapi kalau tidak bisa, bisa dieskalasi dengan pengaduan ke OJK. Kami nanti di OJK akan koordinasi yang lebih erat lagi, dan terintegrasi juga antara saya dengan pengawas perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk menjaga aspek perlindungan konsumen semakin baik dan meningkat," pungkas Kiki.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Produk Investasi & Asuransi Kini Wajib Direkam!