
OJK Pantau Ketat Iklan Produk Keuangan, Bos OJK Bilang Gini

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan perilaku atau market conduct Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Hal ini sebagai upaya melindungi konsumen dari setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, market conduct mengharuskan aspek pelindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.
"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair," kata Frederica dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan secara hybrid di Jakarta, Selasa, (14/3/2023).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 1.400 peserta perwakilan Direksi/Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal di wilayah DKI Jakarta dan Banten secara fisik maupun secara daring.
Friderica atau yang kerap disapa Kiky tersebut pun menambahkan, pengawasan ini juga memastikan bahwa tujuan dari inklusi keuangan tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan.
Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan pelindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan.
Contoh Pelanggaran Market Conduct dalam Promosi Iklan
Dari hasil pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Misalnya, dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.
Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud antara lain iklan tidak mencantumkan frasa "syarat dan ketentuan yang berlaku", mencantumkan frasa "kuota terbatas", "persediaan hadiah terbatas" atau kalimat lain yang bermakna sama
Harusnya, promosi produk keuangan harus dilengkapi dengan informasi kuota/hadiah yang disediakan. Selain itu, produk juga harus mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat (contoh: periode program, minimum pembelian) pada badan iklan.
Ke depannya, Friderica berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin
meningkat.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Terima Ratusan Ribu Aduan, 2 Masalah Ini Paling Banyak
