Tiga Kasus Besar Asuransi di RI Makin Kusut, Kapan Selesai?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penipuan asuransi membuat banyak nasabah bangkrut. Soalnya dana yang tidak bisa kembali yang jumlahnya bahkan mencapai miliaran rupiah untuk satu orang nasabah.
Belum lagi mereka harus "luntang lantung" mencari kepastian atas duit mereka yang ludes. Ditambah harus sabar menanti penyelesaian yang berlarut-larut dan masih tidak ada kejelasan.
Sejauh ini, setidaknya ada tiga perusahaan asuransi yang terjerat kasus penggelapan polis nasabah.
Wanaartha Life
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) gagal bayar Rp 15 triliun. OJK pun telah mencabut izin usaha WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa karena.
Sanksi WAL adalah atas pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, dan ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sejak pencabutan izin usaha WAL, akases Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL diblokir. Akases tersebut merupakan tindakan untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas dibentuklah tim likuidasi. Namun, Aliansi Korban Asuransi Wanaartha mencurigai tim likuidasi hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas.
Pemegang saham mayoritas, yakni Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sampai saat ini, pihak OJK belum mengklarifikasi keabsahan tim likuidasi yang dipimpin Harvady M. Iqbal itu.
Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life mengalami gagal bayar pada 2020 lalu. Adapun Dua produk asuransi yang gagal bayar tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Terdapat sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun.
Pihak AJK sebenarnya telah berhasil membayar kerugian sebesar Rp1,4 triliun namun terhenti setelah rekening perusahaan diblokir karena Presiden Direktur AJK Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini tengah mengajukan gugatan pra-peradilan. Ribuan nasabah pun mendukung agar gugatan pra-peradilan tersebut akan dikabulkan.
Sementara itu, pihak Bareksrim Polri mengklaim ada 1700 nasabah yang masih bersikukuh dengan gugatan pidananya terhadap Kurniadi Sastradinata. Benny meragukan keabsahan jumlah tersebut dan mengatakan mayoritas nasabah yang ia wakili sudah mencabut laporannya.
AJB Bumiputera 1912
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 juga gagal bayar. Ditaksir kerugiannya kurang lebih mencapai Rp13 triliun. Sempat akan membayar klaim pada tahun 2020 lalu, namun kembali tertunda tanpa alasan jelas.
Beberapa cara dilakukan agar mampu membayar klaim kerugian nasabah, seperti menjual aset, menerbitkan produk baru dan dikelola secara terpisah, hingga manajemen aset. Selain itu, Bumiputera juga berjanji bakal tetap membayar semua klaim yang tertunda dan tidak mengenal istilah gagal bayar.
Yang paling baru, Bumiputera merencanakan pembayaran klaim yang akan dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai Februari 2023 dan tahap kedua dilakukan pada Februari 2024 seolah menjadi hal yang sangat dinanti saat ini.
Sementara itu, OJK belum menerima hasil Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pihak Bumiputera.
CNBCÂ INDONESIA RESEARCH
[email protected]
Eh, Ada Lho Asuransi Jiwa yang Preminya Bisa Kembali! Minat?
(ras/ras)