Updated

Wah! OJK Bubarkan 3 Dana Pensiun, Salah Satunya Avrist

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
02 April 2019 08:16
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan tiga dana pensiun.
Foto: Pertemuan tahunan industri keuangan OJK di The Ritz Carlton, Pacific Place, Sudirman Central Business Distric (SCBD). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan tiga dana pensiun. Hal itu disampaikan melalui tiga postingan pemberitahuan berbeda di situs resminya, Jumat (29/3/2019).

Tiga dana pensiun yang dibubarkan itu adalah Dana Pensiun Citas Otis Elevator, Dana Pensiun Avrist, dan Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti.

Pembubaran tersebut dilakukan perusahaan dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun.

"Tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," tulis OJK dalam masing-masing unggahan tersebut.


Adapun pembubaran Dana Pensiun Avrist berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-11/D.05/2019 tanggal 28 Januari 2019 terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018.

Sementara untuk Dana Pensiun Citas Otis Elevator melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-1/D.05/2019 tanggal 8 Januari 2019, dan untuk pembubaran Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-15/D.05/2019 tanggal 30 Januari 2019.

Keputusan pembubaran untuk Dana Pensiun Avrist dan Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti tersebut sekaligus menetapkan tim likuidasi dana pensiun. Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Sementara Tim Likuidasi untuk Dana Pensiun Citas Otis Elevator adalah Ketua Meiliza Rorai dan anggota Regina Natalia, sesuai pernyataan OJK.

PT Avrist Assurance mengatakan mengalihkan kepesertaan pada "Dana Pensiun Avrist", yang merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan PT Avrist Assurance, ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Avrist Assurance.

"Pembubaran "Dana Pensiun Avrist" dilakukan oleh PT Avrist Assurance sebagai Pendiri dengan tujuan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun," menurut keterangan resmi perusahaan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengalihan ini tidak berkaitan sama sekali dengan layanan DPLK yang ditawarkan PT Avrist Assurance kepada para nasabah. Pengelolahan DPLK PT Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa."



(prm) Next Article Main Aman Investasi Dana Pensiun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular