
OJK Sebut Sri Mulyani Sedang Godok UU Pegadaian
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
12 March 2019 12:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tengah meyiapkan Undang-Undang (UU) tentang Pegadaian. Hal ini dilakukan guna memberi kepastian kepada industri gadai setelah sebelumnya hanya diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
"[UU Pegadaian] agar bisa ada reporting, ada kualifikasi penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Sertifikasi penaksir itu tidak sembarang orang bisa [melakukan], makanya untuk sertifikasi kita kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero)," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Ihsanuddin dalam Seminar Nasional: Prospek Bisnis IKNB 2019 di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Dengan begitu, penentuan harga yang digadaikan tidak bisa asal-asalan ditentukan. Semuanya akan diatur dalam UU Pegadaian. "Misal, kamu bawa iPhone X ditaksir Rp2 juta ya marah-marah kan? itu ada orang yang ahli menaksir. Apalagi kalau sudah logam mulia, itu harus ada ahli sertifikasi," tuturnya.
UU Pegadaian termasuk terlambat digodok. Hampir seluruh produk jasa keuangan sudah dipayungi UU. Ada UU perbankan, asuransi dengan UU Perasuransian, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal. Bahkan, industri penjaminan yang diatur 2008 sudah memiliki UU Nomor 1 Tahun 2016.
Ihsan menambahkan, saat ini naskah akademik sudah dibuat. OJK dalam hal ini hanya membantu membuat kajian. Mengenai progres semuanya ada di Pemerintah, kata Ihsan. Baik OJK, Bank Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak berhak mengusulkan UU ini. Seluruhnya ada di tangan Pemerintah.
"Sedang dikaji lah. Naskah akademik sudah kita bikin. [poinnya] sama dengan industri jasa keuangan yang lain," ujar Ihsan.
Undang-undang tersebut dikatakan Ihsan juga akan mengatur kelembagaan dari dasar. Misalnya, pada Bab 1 akan dimulai dengan definisi-definisi kemudian masuk ke masalah perizinan, lalu prudential regulation, tata kelola prinsip kehati-hatian dan kecukupan modal. Termasuk juga persyaratan tempat dan modal di setor.
"Kemudian pembinaan pengawasan, pelaporan, pemeriksaan, kemudian sanksi, semua itu sebagai satu kesatuan seperti UU yang lain ada semuanya," imbuh Ihsan.
Hingga saat ini, lanjut Ihsan, naskah akademik belum bertransformasi menjadi rancangan undang-undang (RUU). Pembahasan masih seputar pro dan kontra dari kajian akademis yang dibuat.
"Karena itu nanti juga menjadi bahan diskusi yang cukup alot. Beberapa orang yang pengusaha besar akan mempertanyakan," tambahnya.
Namun demikian, Ihsan tidak menyebut alasan mengapa proses pembuatan UU Pegadaian memakan waktu begitu lama. Pasalnya, rencana pembuatannya sudah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu.
"Yang namanya membuat UU kan hak legislatif. Kalau pengen cepat ya inisiatif DPR. Kayak RUU Penjaminan kemarin, kan inisiatif DPR cepat itu." kilahnya.
(roy/roy) Next Article Cari Mitra Fintech, Pegadaian Siapkan Rp 500 Miliar
"[UU Pegadaian] agar bisa ada reporting, ada kualifikasi penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Sertifikasi penaksir itu tidak sembarang orang bisa [melakukan], makanya untuk sertifikasi kita kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero)," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Ihsanuddin dalam Seminar Nasional: Prospek Bisnis IKNB 2019 di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Dengan begitu, penentuan harga yang digadaikan tidak bisa asal-asalan ditentukan. Semuanya akan diatur dalam UU Pegadaian. "Misal, kamu bawa iPhone X ditaksir Rp2 juta ya marah-marah kan? itu ada orang yang ahli menaksir. Apalagi kalau sudah logam mulia, itu harus ada ahli sertifikasi," tuturnya.
Ihsan menambahkan, saat ini naskah akademik sudah dibuat. OJK dalam hal ini hanya membantu membuat kajian. Mengenai progres semuanya ada di Pemerintah, kata Ihsan. Baik OJK, Bank Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak berhak mengusulkan UU ini. Seluruhnya ada di tangan Pemerintah.
"Sedang dikaji lah. Naskah akademik sudah kita bikin. [poinnya] sama dengan industri jasa keuangan yang lain," ujar Ihsan.
Undang-undang tersebut dikatakan Ihsan juga akan mengatur kelembagaan dari dasar. Misalnya, pada Bab 1 akan dimulai dengan definisi-definisi kemudian masuk ke masalah perizinan, lalu prudential regulation, tata kelola prinsip kehati-hatian dan kecukupan modal. Termasuk juga persyaratan tempat dan modal di setor.
"Kemudian pembinaan pengawasan, pelaporan, pemeriksaan, kemudian sanksi, semua itu sebagai satu kesatuan seperti UU yang lain ada semuanya," imbuh Ihsan.
Hingga saat ini, lanjut Ihsan, naskah akademik belum bertransformasi menjadi rancangan undang-undang (RUU). Pembahasan masih seputar pro dan kontra dari kajian akademis yang dibuat.
"Karena itu nanti juga menjadi bahan diskusi yang cukup alot. Beberapa orang yang pengusaha besar akan mempertanyakan," tambahnya.
Namun demikian, Ihsan tidak menyebut alasan mengapa proses pembuatan UU Pegadaian memakan waktu begitu lama. Pasalnya, rencana pembuatannya sudah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu.
"Yang namanya membuat UU kan hak legislatif. Kalau pengen cepat ya inisiatif DPR. Kayak RUU Penjaminan kemarin, kan inisiatif DPR cepat itu." kilahnya.
(roy/roy) Next Article Cari Mitra Fintech, Pegadaian Siapkan Rp 500 Miliar
Most Popular