Bad News 2018

Belum Selesai Kasus AJB Bumiputera, Kini Asuransi Jiwasraya

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
25 December 2018 10:31
Selama 2018 ini setidaknya ada dua perusahaan asuransi yang bermasalah dalam hal pembayaran klaim.
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Tahun 2018 akan segera berakhir dalam hitungan hari. Terkait hal itu, CNBC Indonesia merangkum sederet peristiwa penting sepanjang tahun anjing tanah ini. Peristiwa itu terbagi ke dalam dua kategori, yaitu good news from 2018 dan bad news from 2018. Selamat membaca!

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama 2018 ini setidaknya ada dua perusahaan asuransi yang bermasalah dalam hal pembayaran klaim. Dua perusahaan itu, yaitu Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya. Meski memiliki masalah serupa, keduanya memiliki akar persoalan yang berbeda.

AJB Bumiputera 1912

Pada Januari 2018, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengaku mengalami keterlambatan klaim dalam 1-2 bulan. Hal ini disebabkan karena tidak ada premi yang dihasilkan oleh AJB Bumiputera karena produksi yang dialihkan ke Bhinneka Life. Munculnya nama Bhinneka Life bermula dari gagalnya perjanjian antara AJB Bumiputera dengan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Awalnya GREN memang menjadi salah satu investor yang siap membantu AJB Bumiputera. Namun, perjanjian batal karena GREN mulanya menjanjikan keuntungan bersih 40% dari produksi premi hasil bentukan anak usaha baru, yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera sebesar Rp 16 triliun dalam waktu 12 tahun, namun kenyataannya yang bisa dipenuhi hanya Rp 1,7 triliun.

Setelah mengalami kegagalan, pihak AJB Bumiputera menyatakan tetap melakukan penguatan usaha dalam waktu dua tahun ini. Pasalnya, apabila perusahaan tidak kuat maka akan sulit untuk menerima investor baru. Perusahaan pun menunggu peraturan pemerintah mengenai usaha bersama.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis peraturan mengenai asuransi bersama pada Maret. Peraturan yang diperuntukkan khusus untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ini tersebut dalam Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK. 05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi berbentuk Badan Hukum Asuransi Bersama.

AJB Bumiputera 1912 mulai membuka kembali operasionalnya kepada masyarakat. Namun seruan meminta polis agar segera cair menggema. OJK mengklaim AJB Bumiputera 1912 sudah menyelesaikan pembayaran dana kepada investor sebesar Rp 436 miliar. Dana ini sempat diterima oleh AJB Bumiputera ketika menjalani proses restrukturisasi sebelumnya.

Setidaknya butuh enam bulan bagi OJK untuk bisa menyelesaikan kisruh yang ada di AJB Bumiputera. Dalam tempo waktu tersebut, OJK harus membentuk manajemen baru di AJB Bumiputera. OJK bekerjasama dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) berencana mengganti pengelola statuter AJB Bumiputera 1912 dengan direksi yang baru.

Pimpinan barunya ini antara lain Sutikno Sjarif ditunjuk sebagai direktur utama, Yusuf Budi Baik menjadi direktur bisnis dan pemasaran dan Sri Rahayu menjabat sebagai direktur teknik. Ketiganya merupakan alumni dari Asuransi Zurich Life. Selain itu ada Dena Chaerudin, yang ditunjuk sebagai direktur sumber daya manusia. Selain itu, Achmad Jazidie ditunjuk sebagai komisaris utama AJB Bumiputera 1912.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan AJB Bumiputera 1912 harus melakukan penjualan aset untuk membayar kewajiban membayar
klaim nasabah yang jatuh tempo. Direktur Utama AJB Bumiputera Sutikno Widodo Sjarif mengatakan manajemen baru sedang melakukan proses due diligence yang menyeluruh dan komprehensif, termasuk mendata seluruh aset yang dimilikinya.

Untuk periode Januari hingga pertengahan Oktober 2018 ini perusahaan sudah membayarkan klaim sebanyak Rp 3,3 triliun. Namun, isu yang beredar AJB Bumiputera siap menjual aset demi membayar klaim nasabah.

PT Asuransi Jiwasraya

Oktober lalu PT Asuransi Jiwasraya mengaku tengah mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran klaim pada produk Bancassurance. Beredar kabar melalui sosial media bahwa perusahaan asuransi plat merah itu mengalami gagal bayar. Namun, pihak perusahaan bersikukuh ini hanya penundaan bukan gagal bayar.

Namun pihak manajemen akhirnya buka-bukaan soal penundaan pembayaran polis jatuh tempo karena adanya tekanan likuiditas yang mendera asuransi jiwa plat merah ini. Adapun total saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi berjumlah Rp 802 miliar.

Di tengah investigasi yang dilakukan Kementerian BUMN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), manajemen Jiwasraya menawarkan program roll over. Bunga jatuh tempo dibayar penuh dan bunga roll over dibayar dimuka 7% p.a net. Pokok di-reschedule 1 tahun dengan cara di-roll over.

Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho menyatakan nasabah dalam forumnya belum sepakat. Pihaknya juga mengadu ke DPR Komisi VI dan bahkan mengadu ke Presiden Joko Widodo.

Pemerintah bersama DPR Komisi VI baru akan memanggil pihak PT Asuransi Jiwasraya akhir tahun ini, dilanjutkan di awal tahun 2019.

BACA JUGA : Topik Good News dan Bad News 2018 Lainnya di SiniĀ 




(dru) Next Article Jiwasraya: Dari Hampir Bangkrut Hingga Kesulitan Likuiditas

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular