
Ratusan 'Korban' Jiwasraya Segera Lapor ke DPR
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
23 December 2018 19:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya segera melaporkan ke DPR atas sikap Jiwasraya yang tidak mau memberikan kepastian kapan pembayaran bunga jatuh tempo.
Koordinator Forum sekaligus pengacara nasabah yang dirugikan Rudyantho mengaku hari Minggu (23/12) ini akan segera melakukan pertemuan bersama para nasabah. Hal ini untuk membuka jalan agar pihak Jiwasraya segera menyelesaikan masalah ini.
Tak tanggung-tanggung pihaknya segera menempuh jalur hukum apabila manajemen Jiwasraya tidak serius bertanggungjawab. Menurutnya setiap hari korban terus bertambah dan sekarang sudah 205 nasabah. Dimana 77 orang diantaranya adalah warga negara Korea dan sisanya adalah warga lokal.
"Iya besok kami akan melakukan pertemuan dengan para korban ada 205 polis sekarang. Dimana 77 polis (orang) warga negara Korea dan sisanya adalah warga negara Indonesia. Ini kita akan bahas untuk melaporkan ke DPR," kata Rudyanto kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, pihak Jiwasraya tidak memiliki niat baik dan terlalu banyak retorika. Rudy pun mengungkapkan bahwa Jiwasraya bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun, harapan dari para nasabah adalah meminta Jiwasraya segera membayarkan nilai tunai investasi saat jatuh tempo sesuai perjanjian.
"Produk ini kan memang spesifik jadi investasi apapun setahu saya OJK harus tahu jadi enggak boleh main-main apalagi melibatkan bank sebagai mitra. Jiwasraya harus membayarkan nilai tunai investasi saat jatuh tempo sesuai perjanjian itu saja poin nya," kata dia.

(gus) Next Article Jiwasraya: Dari Hampir Bangkrut Hingga Kesulitan Likuiditas
Koordinator Forum sekaligus pengacara nasabah yang dirugikan Rudyantho mengaku hari Minggu (23/12) ini akan segera melakukan pertemuan bersama para nasabah. Hal ini untuk membuka jalan agar pihak Jiwasraya segera menyelesaikan masalah ini.
"Iya besok kami akan melakukan pertemuan dengan para korban ada 205 polis sekarang. Dimana 77 polis (orang) warga negara Korea dan sisanya adalah warga negara Indonesia. Ini kita akan bahas untuk melaporkan ke DPR," kata Rudyanto kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, pihak Jiwasraya tidak memiliki niat baik dan terlalu banyak retorika. Rudy pun mengungkapkan bahwa Jiwasraya bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun, harapan dari para nasabah adalah meminta Jiwasraya segera membayarkan nilai tunai investasi saat jatuh tempo sesuai perjanjian.
"Produk ini kan memang spesifik jadi investasi apapun setahu saya OJK harus tahu jadi enggak boleh main-main apalagi melibatkan bank sebagai mitra. Jiwasraya harus membayarkan nilai tunai investasi saat jatuh tempo sesuai perjanjian itu saja poin nya," kata dia.

(gus) Next Article Jiwasraya: Dari Hampir Bangkrut Hingga Kesulitan Likuiditas
Most Popular