OJK Beberkan Win-Win Solution Kasus Jiwasraya
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
19 December 2018 18:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan win-win solution antara nasabah bancassurance PT Jiwasraya (Persero) dengan manajemen. Hal ini terkait dengan gagal bayar nasabah bancassurance yang mencapai Rp 802 miliar.
"Kita sama-sama dengar situasi di Jiwasraya di mana ada beberapa polis yang jatuh tempo, tapi kita harus ingat bahwa produk saving plan ini harus dipahami ini jangka panjang 5 tahun premi," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, dalam konferensi pers akhir tahun OJK di Gedung OJK, Rabu (19/12/2018).
"Jadi memang ada opsi yang melanjutkan, tapi bisa juga untuk tidak melanjutkan yang telah jatuh tempo," imbuh Riswinandi.
Dijelaskan Riswinandi, bagi nasabah yang ingin melanjutkan atau menggunakan skema roll over, maka akan ditawarkan bunga di muka. Kemudian nasabah bisa menerima return tahun sebelumnya plus investasi yang diperhitungkan di muka.
"Kita lihat Jiwasraya cukup tanggung jawab dengan pemegang polis. Begitu juga mereka yang tidak ingin lanjutkan ada insentif. Tapi pembayaran disesuaikan dengan restrukturisasi manajemen dan pemegang saham. Akan dapat tambahan insentif selama belum dibayarkan," papar Riswinandi.
"Jadi yang utama dilakukan adalah membangun komunikasi dengan bank dan sosialisasi pemegang polis termasuk buka pos aduan untuk menerima keluhan dan masukan para pemegang polis."
Kasus gagal bayar bancassurance Jiwasraya ini melibatkan tujuh bank. Di antaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank.
Karena kasus tersebut berbuntut panjang, para nasabah yang menjadi 'korban' Jiwasraya ini membuat sebuah Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Nasabah memberikan ultimatum kepada manajemen untuk bisa mencarikan solusi, jika tidak maka nasabah sepakat akan ke DPR.
(dru/wed) Next Article Simak, Ini Janji Jiwasraya kepada Para Pemegang Polisnya
"Kita sama-sama dengar situasi di Jiwasraya di mana ada beberapa polis yang jatuh tempo, tapi kita harus ingat bahwa produk saving plan ini harus dipahami ini jangka panjang 5 tahun premi," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, dalam konferensi pers akhir tahun OJK di Gedung OJK, Rabu (19/12/2018).
"Jadi memang ada opsi yang melanjutkan, tapi bisa juga untuk tidak melanjutkan yang telah jatuh tempo," imbuh Riswinandi.
![]() |
Dijelaskan Riswinandi, bagi nasabah yang ingin melanjutkan atau menggunakan skema roll over, maka akan ditawarkan bunga di muka. Kemudian nasabah bisa menerima return tahun sebelumnya plus investasi yang diperhitungkan di muka.
"Jadi yang utama dilakukan adalah membangun komunikasi dengan bank dan sosialisasi pemegang polis termasuk buka pos aduan untuk menerima keluhan dan masukan para pemegang polis."
![]() |
Kasus gagal bayar bancassurance Jiwasraya ini melibatkan tujuh bank. Di antaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank.
Karena kasus tersebut berbuntut panjang, para nasabah yang menjadi 'korban' Jiwasraya ini membuat sebuah Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Nasabah memberikan ultimatum kepada manajemen untuk bisa mencarikan solusi, jika tidak maka nasabah sepakat akan ke DPR.
(dru/wed) Next Article Simak, Ini Janji Jiwasraya kepada Para Pemegang Polisnya
Most Popular