OJK Masih Monitor Kasus Jiwasraya, Minta Nasabah Tenang
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
18 December 2018 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan non-bank meminta nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk tetap tenang. OJK akan terus memantau kasus gagal bayar produk bancassurance yang bekerja sama dengan 7 bank di BUMN tersebut.
"Seperti sudah disampaikan di beberapa kesempatan, bahwa manajemen dan pemegang saham (kementerian BUMN) sedang mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pemegang polis," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch Ichsanuddin, kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018).
"Pengawas tentunya memonitor terus proses tersebut dan berharap pemegang polis lebih tenang karena ini BUMN. Untuk detailnya silakan konfirmasi kepada Dirutnya skim yang dibahas dengan pemegang saham," imbuh Ichsanuddin.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko≤ sudah bicara soal nasib para nasabah yang menderita gagal bayar.
Ada tawaran yang diberikan manajemen kepada para nasabah produk bancassurance Jiwasraya yang bekerja sama dengan 7 bank.
"Kami menawarkan program roll over yang menarik. Bunga jatuh tempo dibayar penuh dan bunga roll over dibayar dimuka 7% p.a net," kata Hexana kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018).
"Pokok di-reschedule 1 tahun dengan cara di-roll over. Solusi ini sangat baik, sambil menunggu hasil upaya kami yang diproyeksikan masuk tahun depan," imbuh Hexana lebih jauh.
Kasus gagal bayar bancassurance Jiwasraya ini melibatkan tujuh bank. Di antaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank.
Karena kasus tersebut berbuntut panjang, para nasabah yang menjadi 'korban' Jiwasraya ini membuat sebuah Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Tercatat, sampai pada Selasa (18/12/2018) nasabah yang tergabung dalam forum tersebut mencapai 152 orang. Mereka memberikan ultimatum kepada manajemen untuk bisa mencarikan solusi, jika tidak maka nasabah sepakat akan ke DPR.
(dru/wed) Next Article Simak, Ini Janji Jiwasraya kepada Para Pemegang Polisnya
"Seperti sudah disampaikan di beberapa kesempatan, bahwa manajemen dan pemegang saham (kementerian BUMN) sedang mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pemegang polis," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch Ichsanuddin, kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018).
"Pengawas tentunya memonitor terus proses tersebut dan berharap pemegang polis lebih tenang karena ini BUMN. Untuk detailnya silakan konfirmasi kepada Dirutnya skim yang dibahas dengan pemegang saham," imbuh Ichsanuddin.
![]() |
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko≤ sudah bicara soal nasib para nasabah yang menderita gagal bayar.
"Kami menawarkan program roll over yang menarik. Bunga jatuh tempo dibayar penuh dan bunga roll over dibayar dimuka 7% p.a net," kata Hexana kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018).
Kasus gagal bayar bancassurance Jiwasraya ini melibatkan tujuh bank. Di antaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank.
Karena kasus tersebut berbuntut panjang, para nasabah yang menjadi 'korban' Jiwasraya ini membuat sebuah Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Tercatat, sampai pada Selasa (18/12/2018) nasabah yang tergabung dalam forum tersebut mencapai 152 orang. Mereka memberikan ultimatum kepada manajemen untuk bisa mencarikan solusi, jika tidak maka nasabah sepakat akan ke DPR.
(dru/wed) Next Article Simak, Ini Janji Jiwasraya kepada Para Pemegang Polisnya
Most Popular