Ralat Berita

'10 Tahun Akuntan Publik Tak Mampu Endus Masalah Jiwasraya'

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 December 2018 20:52
Jiwasraya sedang hadapi masalah likuiditas karena tak mampu bayar klaim jatuh tempo Rp 802 miliar.
Foto: Asuransi Jiwasraya (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana buka-bukaan soal kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Azam mengatakan kasus tersebut terjadi karena terjadinya pembelian dan penempatan saham yang tidak sukses.

"Proses pembelian sahamnya itu kapan? 10 tahun lalu, tetapi tidak muncul masalahnya," ujar Azam kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018).

Tidak munculnya masalah ini, lanjut Azman sebagai bentuk kelalaian dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Jiwasraya.

"KAP juga gak bener. KAP masa gak bisa menemukan masalah itu sehingga ketika ganti direksi beberapa bulan lalu tercium tahun ini," jelasnya.


Sayang, Azman belum menjelaskan lebih detil soal ini. Penjelasannya akan diberikan pada 7 Januari tahun depan.

"Rinciannya 7 Januari. tanggapannya kita exercise bicarakan lanjut. Kita ngundang Jiwasraya, deputi BUMN dari hasil itu disampaikan ke menteri," terangnya.

Asal tahu saja, sejak 1 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan adanya masalah likuiditas yang membuat manajemen tidak mampu membayar polis asuransi unit link Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Manajemen baru Jiwasraya yang ditujuk 18 Mei 2018, dipimpin Asmawi Syam melihat ada permasalah pada produk ini dan melihat ada ketidakberesan dalam laporan keuangan.

Manajemen pun meminta dilakukan audit ulang dengan menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai KAP. Dari hasil audit tersebut terjadi revisi laporan keuangan. Laba bersih Jiwasaraya tahun 2017 turun dari semula Rp 2,4 triliun menjadi Rp 360 miliar.


*Ralat Berita : Sebelumnya, artikel ini mengutip Kepala BPKP Ardan Adiperdana sebagai narasumber. Namun, terjadi kesalahan pada Redaksi CNBC Indonesia yang ternyata mengutip narasumber Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana. Narasumber dalam artikel ini sudah diubah. Redaksi memohon maaf atas kesalahan, khususnya kepada Kepala BPKP Ardan Adiperdana.


(roy) Next Article Eksklusif: DPR Buka Suara Soal Gagal Bayar Jiwasraya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular