Ini 3 Tips dari OJK Agar Terhindar Investasi Bodong

My Money - Arina Yulistara, CNBC Indonesia
25 October 2018 18:11
Investasi bodong marak beredar, ini 3 tips OJK untuk hindarinya Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia- Banyak kasus penipuan investasi yang tentu merugikan sejumlah pihak. Salah satu contohnya penipuan investasi Pandawa Group yang ramai diberitakan tahun lalu.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sarjito mengatakan, bahwa para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di sektor pasar modal masih kurang agresif terhadap konsumennya. Karena itu, masuklah pelaku penipuan investasi yang menjerat masyarakat.



"Mengenai investasi bodong ada kaitannya dengan literasi dan ekspektasi seseroang. Banyak yang kena investasi bodong karena nggak mau baca. Kayak operasi Pandawa di Depok itu aneh, pelakunya saja nggak lulus SMA, kok bisa langsung percaya," ujar Sarjito saat acara press conference Finexpo and Sundown Run yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Aston Kuningan Suites, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Untuk itu Sarjito memberikan beberapa tips agar tidak tertipu investasi bodong.

1. Banyak Cari Informasi
Sarjito menyarankan untuk banyak mencari informasi sebelum berinvestasi. Jangan karena pengaruh tawaran besar atau ikut-ikutan saja tapi harus menjadi pembaca yang baik. Jika tak banyak baca maka peluang menjadi korban investasi bodong lebih besar.

"Pelajari dulu produknya baru masuk. Jangan masuk dulu baru dipelajari. Makanya sering terjadi sengketa antara PUJK dan konsumen karena mereka nggak tahu produknya tapi masuk," kata Sarjito.

2. Jangan Percaya Imbal Hasil Besar
Hati-hati saat ada produk yang menawarkan imbal hasil besar. Bandingkan dengan investasi yang ditawarkan oleh PUJK legal. Penawaran yang terlalu tinggi biasanya bukan investasi legal.

"Misalnya sebulan (pengembaliannya) 10% sebulan, kan 120% itu aneh. Ingat saja 'this is too good to be true', cek lagi," tambahnya.

3. Cek Legalitasnya ke OJK
Coba cek legalitasnya ke OJK untuk meyakinkan kalau badan usaha tersebut bukanlah investasi bodong. Sarjito kembali menekankan untuk banyak mengkroscek sebelum mengalami kerugian besar karena tidak berhati-hati sebelumnya.

Artikel Selanjutnya

Kenali 2L, Trik Terhindar Dari Investasi Bodong


(gus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading