
Waspada! Ada 22 Entitas Investasi Bodong di Juli 2018
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 July 2018 12:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi bodong atau tak berizin kembali marak di Juli 2018 ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 22 investasi baru tercatat tidak berizin dan perlu diwaspadai.
"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif," tulis OJK di situs resminya, Kamis (5/7/2018).
Paling banyak, investasi yang berkedok Multilevel Marketing (MLM) dalam daftar terbaru ini. Sementara investasi uang digital atau cryptocurrency dan biro travel umrah juga ada.
Berikut daftarnya :
"Perlu diperhatikan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala," tutup OJK dalam keterangannya.
(dru) Next Article Waspada! Ada 57 Entitas yang Disinyalir Investasi Bodong
"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif," tulis OJK di situs resminya, Kamis (5/7/2018).
Paling banyak, investasi yang berkedok Multilevel Marketing (MLM) dalam daftar terbaru ini. Sementara investasi uang digital atau cryptocurrency dan biro travel umrah juga ada.
![]() |
![]() |
![]() |
"Perlu diperhatikan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala," tutup OJK dalam keterangannya.
(dru) Next Article Waspada! Ada 57 Entitas yang Disinyalir Investasi Bodong
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular