Newsletter

Dolar Eksportir Wajib Mudik Mulai Hari ini! Pasar RI Pesta?

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
01 August 2023 06:17
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Jakarta,  Jumat (28/7/2023). (CNBC Indonesia, Muhammad Sabki)
Foto: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (CNBC Indonesia, Muhammad Sabki)

Masih dari dalam negeri, pada hari ini merupakan hari di mana revisi aturan DHE resmi berlaku. Aturan ini dibuat untuk membawa pulang DHE kembali ke Tanah Air.

Seperti diketahui, pemerintah merilis aturan baru terkait DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Terdapat beberapa perubahan dalam aturan baru mengenai DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam bank di dalam negeri.
Di antara perubahan tersebut adalah eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari DHE dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Aturan DHE SDA mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Batas DHE yang akan dikenai kewajiban adalah US$ 250.000 per dokumen atau Rp 3,76 miliar. Dengan demikian, industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan ekspor tidak akan dikenai kewajiban ini.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan ada tujuh instrumen yang bisa digunakan eksportir untuk menaruh DHE.

Ketujuh instrumen tersebut adalah:

1. Penempatan DHE di rekening khusus DHE di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas)
2. Mengizinkan eksportir memindahkan DHE ke dalam bentuk deposito valas bank
3. Untuk Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPEI) boleh digunakan untuk menerbitkan promissory note valas
4. Mengizinkan kredit deposito valas atau promissory note valas diolah BI. BI kemudian akan menyediakan instrumen yang sudah ada yakni term deposit valas di BI
5. Mengizinkan deposito valas DHE dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit rupiah di bank
6. Mengizinkan eksportir untuk menggunakan deposit valas untuk swap mendapatkan rupiah
7. Mengizinkan bank-bank yang menyimpan DHE SDA untuk melakukan re-swap.

Perry menjelaskan eksportir yang menaruh DHE dalam term deposit valas dengan nilai di atas US$ 10 juta (Rp 10,5 miliar) dan ditaruh dalam jangka waktu 3 bulan akan mendapatkan bunga 5,385%.

Perhitungannya adalah BI akan memberikan bunga kepada bank yang memfasilitasi term deposit valas sebesar 5,51%. Bank hanya akan mendapatkan fee sebesar 0,125%. Dengan demikian, eksportir akan mendapatkan bunga sebesar 5,385%.

"Suku bunga deposit valas ini lebih tinggi dibandingkan deposit valas di dalam negeri yang berkisar 1,75-2,25%," tutur Perry, dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Perry menambahkan BI mampu memberikan bunga yang lebih besar karena bank sentral RI tersebut akan memutar kembali DHE tersebut di deposito luar negeri, di sekuritas, atau dikelola dalam bentuk lain.

Sebagai catatan, BI sudah mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas sebagai instrumen penempatan DHE melalui bank kepada mulai 1 Maret 2023.

Nilai transaksi term deposit valas DHE mampu mendatangkan DHE sebesar US$ 1,11 miliar, termasuk US$ 294,75 pada Maret.
Di sisi lain, Bunga deposito valas yang ditawarkan BI untuk tenor 3 bulan dan dana penempatan sebesar US$ 10 juta sebesar 5,385% terbilang tinggi.

Sebagai perbandingan, bunga deposito valas dengan nilai di atas US$ 10 juta untuk tenor di Bank Mandiri sebesar 1,75%, di Bank Negara Indonesia sebesar 1,75% dan di Bank Central Asia sebesar 2,25%.

term deposit  DHEFoto: CNBc
term deposit DHE

Bank-bank di Singapura menawarkan bunga deposito yang sangat tinggi untuk simpanan US$. DBS Singapura, misalnya, menawarkan bunga sebesar 0,05% untuk deposito senilai US$ 500.000-999.000.

HSBC Singapura, menawarkan bunga 3,95% untuk deposito senilai US$ di atas US$ 1 juta. Maybank Singapura menawarkan bunga sebesar 4,95% untuk deposito di atas US$100.000.

Catatan BI menunjukkan bunga deposito valas pada bank umum untuk tenor 3 bulan rata-rata mencapai 3,4% pada Mei 2023. Bunga tersebut jauh lebih besar dibandingkan Mei 2022 yang hanya 0,49%.

Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan potensi besar DHE SDA sangat besar yakni mencapai US$ 203 miliar. Nilai tersebut setara dengan 69,5% dari total ekspor Indonesia.

Aturan DHE baru menyebut ada kewajiban menyetor DHE minimal 30%. Dengan hitungan tersebut maka ada potensi DHE yang masuk sebesar US$ 60,9 miliar atau sekitar Rp 918,98 triliun.

"Potensi yang bisa didapatkan adalah US$ 60-100 miliar," tutur Airlangga, pada saat konferensi pers, pekan lalu.

Meski begitu, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menegaskan, pemerintah hingga kini belum mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan DHE ke dalam bentuk rupiah.

Menurutnya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sebab, PP ini tidak ada kalimat yang mewajibkan secara khusus.

"Jadi kalau ditanya apakah perlu dilakukan konversi, tidak, untuk yang kondisi normal sekarang," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).

Kendati begitu, dalam pasal 9 PP 36/2023 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan PP itu, disebutkan bahwa pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

Menurut Susiwijono, ketentuan ini bukan berarti akan adanya regulasi dari BI tentang kewajiban konversi DHE oleh para eksportir. Sebab, bunyi pasal itu menurut dia masih sebatas dalam tataran dapat dikonversikan.

"Untuk kondisi tertentu misal ada kondisi betul-betul darurat dan sebagainya nanti di sini kata-katanya dapat," tegas Susiwijono.

(chd/chd)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular