Korban Indosurya: Henry Surya Bebas, Ganti Rugi 'Cuma Janji'
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Awan Sastrawijaya mengatakan bahwa dirinya belum menerima pembayaran dari pihak koperasi sejak pemiliknya Henry Surya diputus bebas dari dakwaannya. Padahal, pengacara Henry Surya, Soesilo Aribowo mengklaim pembayaran tetap berjalan sesuai dengan homologasi. Terutama pembayaran melalui asset settlement.
"Jelas belum. Sama sekali, enggak ada 1 rupiah pun," kata Awan saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (15/3/2023).
Tetapi ia mengaku sudah dihubungi pihak KSP Indosurya lewat telepon sekitar sebulan yang lalu. Ia ditawari cara alternatif pembayaran kerugian melalui aset.
"Saya bilang saya enggak bersedia, saya cukup pembayaran lewat cash. Kemudian untuk aset itu enggak jelas lokasinya dimana, kemudian harus top up," pungkas Awan.
Adapun, pihak KSP Indosurya disebut pernah menawarkan skema top up untuk pengembalian kerugian anggota korban. Dengan syarat, anggota korban harus menyetor dana 1:1 sesuai saldo awal yang diinvestasikan.
"Gila aja. Kita sudah kehilangan duit, disuruh masukin duit lagi, top up lagi gitu," tandas Awan.
Ia meyakini mayoritas anggota korban tidak akan mau menerima pembayaran lewat cara asset settlement tersebut.
Soesilo juga menyampaikan bahwa KSP Indosurya tengah mencari pihak ketiga yang bisa membantu penyelesaian gagal bayar dengan anggota, dengan cara restrukturisasi. Awan meragukan upaya tersebut.
"Henry Surya sudah kebanyakan janji. Janji-janji yang tidak ditepati. Di mana waktu homologasi aja dia janjinya nyicil 25% dari uang nasabah punya dalam 4 tahun ya. Tapi sampai sekarang ini, sekitar 2 sampai 3 tahun ini, boro-boro. 1% pun belum kami terima," katanya.
Awan sendiri memiliki simpanan sebesar Rp700 juta di KSP Indosurya. Maka dari itu, ia tetap berharap keadilan bisa ditegakkan saat sidang kasasi Henry Surya nanti.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya kembali menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membenarkan hal ini pada Rabu (15/3/2023).
(Zefanya Aprilia/ayh)