Keras, Anya Dwinov Sebut Henry Surya 'Omong Kosong'
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara Henry Surya, Soesilo Aribowo mengatakan pengembalian kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tetap berjalan sesuai homologasi. Sepengetahuannya, sebesar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar telah dibayarkan lewat asset settlement, sejak Henry Surya diputus bebas.
Menanggapi hal ini, artis senior selaku salah satu korban KSP Indosurya Anya Dwinov mengaku mengatakan bahwa klaim itu 'omong kosong'.
"Semua isi omongan HS soal homologasi itu adalah extremely huge bullshit alias omong kosong," kata Anya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan surat kesepakatan antara Indosurya dengan Anya pada Mei 2020, sebagai wujud homologasi yang ditetapkan Mahkamah Agung tahun 2020 silam, seharusnya Indosurya sudah mulai mencicil kepadanya Rp43.250.000 per bulan selama 120 kali mulai bulan Januari 2021.
Faktanya, pada bulan itu Anya hanya terima Rp1.500.000, lalu di bulan Februari dan Maret masing-masing Rp500.000. Kemudian di bulan April, Anya hanya menerima Rp400.000. Sejak Mei 2021 hingga saat berita ini diluncurkan, Anya tidak pernah menerima cicilan pembayaran dari Indosurya lagi.
Menurut Henry pada konferensi pers 17 Februari lalu, pembayaran kerugian korban terhenti karena ia ditahan polisi pada Februari 2022. Faktanya, 10 bulan sebelum ia ditahan, pembayaran kepada Anya sudah terhenti. Lantas, artis sekaligus presenter itu baru menerima Rp2,9 juta dari total kerugiannya yang mencapai Rp5 miliar.
"Harusnya kalau memang benar dia tidak omong kosong doang, harusnya dari Januari 2021 sampai Januari 2022 (sebulan sebelum dia ditahan) saya sudah terima 43.250.000 x 13 = 562.250.000 dulu, baru Feb 2022 saya (maklumi) alasan dia 'terhambat' melaksanakan homologasi itu. Nah buktinya, faktanya sampai hari ini 16 Maret 2023, saya hanya terima Rp2,9 juta,"
Terkait dengan klaim Soesilo bahwa Henry telah membayar kerugian sebesar Rp300-400 miliar pasca diputus bebas, Anya mengaku tidak tahu menahu soal hal tersebut, dan meragukan fakta klaim tersebut.
"Mungkin ke orang-orang yg hadir dan support dia di press conference [17 Februari 2023]. Tapi tidak ke saya. Di saya masih Nihil!!! Big zero!!!" Ungkapnya.
Terkait klaim bahwa skema asset settlement tetap berjalan, Anya mempertanyakan apakah masih menggunakan skema top up 1:1 yang ditawarkan kepadanya tahun 2020 silam. Pada saat itu, Anya ditawarkan top up Rp5 miliar lagi untuk ditukar dengan aset Indosurya yang Indosurya klaim bernilai Rp10 miliar.
"Saya keliling ke BSD, Gading Serpong, PIK, Pluit. Namun kenyataannya aset-aset itu, nilai opening dari agen properti nya saja (yang berarti harganya masih bisa nego banget), hanya Rp6-7 miliar," ucap Anya.
"Gila lah!!! Dah makan uang saya Rp5 miliar. Mau paksa saya ambil properti/aset yg bukan keinginan saya. Eh saya masih mau 'dimakan' lagi.. Mau 'dikadalin' lagi,"
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya kembali menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membenarkan hal ini pada Rabu (15/3/2023).
(Zefanya Aprilia/ayh)