Pencabutan Laporan Atas Henry Surya Tidak Sah, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelumnya sempat diberitakan salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KSP Indosurya mencabut laporan ke kepolisian yang memberatkan pemilik koperasi Henry Surya. Hendra Kardito, yang sebelumnya melaporkan Henry Surya ke kepolisian meyakini bahwa jalan damai akan mengembalikan kerugiannya.
"Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota," kata Hendra pada Senin (20/2/2023).
Namun, secara terpisah, LQ Indonesia Lawfirm membantah adanya pencabutan laporan polisi (LP) terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebut.
LQ Lawfirm yang diberi kuasa untuk melaporkan Henry Surya, mengatakan bahwa pelapor dengan nama Hendra Kusuma Kargito hanyalah 1 dari antara 185 korban dalam LP kepada Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maka, Hendra tidak punya wewenang untuk mencabut LP.
"Sebagai saksi korban sesuai aturan hukum, tidak punya wewenang mencabut laporan polisi. Suruh Lawyernya Henry Surya belajar hukum pidana dulu, pelapor adalah Advokat Alvin Lim jadi yang bisa mencabut hanyalah Ketua kami Alvin Lim. Saya ingatkan LP 0204 adalah pidana umum, jadi siapapun boleh melapor bukan hanya korban," kata Kadiv Humas LQ Lawfirm, Bambang Hartono dalam keterangan resminya, Selasa (21/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa saksi bisa saja mengundurkan diri sebagai salah satu saksi korban. Tetapi, proses LP tetap berjalan.
Bambang memaparkan bahwa menurut Kuhap, alasan penghapus pidana hanya tiga alasan. Antara lain, tidak cukup bukti, bukan pidana, dan demi hukum.
"Jadi pemenuhan ganti rugi, tidak menghapus tindakan yang salah," lanjutnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memutuskan homologasi. Hendra meyakini Henry akan berkomitmen menyelesaikan putusan perdata itu. Sebab, pencairan dana anggota melalui asset settlement sudah dilakukan Henry, usai keluarnya putusan bebas.
Pada Jumat (17/2/2023) lalu Henry Surya dalam konferensi pers di Grha Surya, membeberkan sebelum ditahan kepolisian, ia telah membayar kerugian anggota Rp2,5 triliun, sesuai dengan homologasi.
"Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," tuturnya
[Gambas:Video CNBC]
Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Sempat Bantah Penipuan
(Zefanya Aprilia/ayh)