Tok! Pemerintah Tak Bisa Bail Out Korban Indosurya Cs

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 13/02/2023 07:36 WIB
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki Saat Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Istana Negara, 19 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan cara agar dana simpanan korban yang masih tersangkut di koperasi bermasalah bisa kembali. Diketahui, kasus penggelapan dana koperasi telah menelan kerugian hingga triliunan rupiah.

Teten menyatakan, pemerintah tidak mungkin menalangi kerugian atau bail out korban koperasi bermasalah lantaran hal tersebut tidak diatur oleh Undang-undang. Maka, jalan keluarnya adalah melalui penegakan hukum kepada petugas pengemplang dana Koperasi itu.

"Untuk solusi jangka pendek tidak ada saat ini. Hanya penyitaan aset dan itu udah wilayah penegakan hukum," ungkap Teten, Jumat kepada CNBC Indonesia (10/2/2023).

Melalui penegakkan hukum, korban bisa menerima uang ganti rugi melalui uang hasil penjualan aset sitaan tersangka.

"Satu-satu jalan itu. Aset disita dan dijual untuk bayar uang anggota. Dan pengurusnya dipidana," ujarnya.

Maka, Teten pun menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD untuk membantu proses hukum oleh Kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang tengah mencuat disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun. Namun, KSP Indosurya hanyalah satu di antara total delapan kasus koperasi bermasalah.

Kedelapan koperasi bermasalah itu merugikan masyarakat dengan mencapai nilai total Rp 26 triliun. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.



(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik