
Kemenkop: Belum Ada Sejarah Koperasi Bermasalah Balikin Duit

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah merugikan anggota koperasi hingga Rp15,9 triliun. Mirisnya, hampir 3 tahun sejak kasus ini pertama kali mencuat, belum ada anggota yang menerima kembali kerugiannya itu.
Presiden Joko Widodo juga sebelumnya sangat marah dan telah memberi ultimaltum kepada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus KSP Indosurya serta kasus-kasus investasi bodong lainnya. Sementara itu, Bareskrim Polri telah membuka kembali kasus KSP Indosurya.
Lalu, apakah nilai kerugian para anggota dapat kembali?
"Itu yang menjadi concern kami, agar pelaksanaan homologasi sebagai putusan PKPU dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut," jelas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/2/2023).
Lantas, Zabadi mengatakan pihaknya mendorong pihak KSP Indosurya untuk bertanggung jawab menjalankan kewajiban membayar kembali uang anggota/nasabah. Hal ini sesuai dengan skema pembayaran yang tertera dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
Terkait dengan bagaimana proses pengembalian kerugian nantinya, Zabadi mengatakan proses pengembalian kerugian koperasi bermasalah rata-rata berlangsung 5 sampai 10 tahun. Maka dari itu, belum ada kasus koperasi bermasalah yang sudah sudah selesai mengembalikan nilai kerugian anggota sepenuhnya.
"Berhasil sepenuhnya belum ada, karena memang 8 koperasi bermasalah semuanya masih dalam proses jangka waktu masa homologasi, yang rata-rata berlangsung 5 - 10 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan PKPU-nya," jelasnya.
Namun, Zabadi menjelaskan bahwa dalam kasus KSP Intidana, proses pengembalian kerugian relatif berjalan sesuai dengan jadwal dengan skema pembayaran yang disepakati dalam homologasi. Ia mengungkapkan skema pembayaran KSP Intidana sudah sampai dengan tahap ke 4 dari 5 tahapan.
Untuk pembayaran skema 1, dengan pembayaran besaran di bawah Rp 5 juta, sudah lunas. Kemudian untuk skema 2, pembayaran besaran di atas 5 juta sampai 10 juta juga sudah lunas. Skema 3, untuk besaran di atas Rp 10 juta sampai Rp 25 juga sudah lunas.
"Untuk Skema 4 untuk besaran di atas Rp 25 juga sampai Rp 50 juta, hampir selesai. Dan tahapan akhir Skema 5, dengan besaran di atas Rp 50 juta sudah dilakukan pembayaran lebih dari 15%.," papar Zabadi.
Meskipun begitu, Zabadi menambahkan, kerap kali dalam proses pelaksanaan homologasi, ada gangguan pemailitan dan laporan pidana terhadap pengurus. Sejak tanggal 13 Oktober 2022 lalu, misalnya, dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit sebelumnya terhadap KSP Intidana.
"Maka KSP Intidana sudah tidak lagi dalam status pailit. Usaha bisnis KSP Intidana kembali normal terhitung beroperasi kembali 1 Februari 2023 dan tetap mengutamakan pelaksanaan homologasi, yaitu penyelesaian sisa pembayarannya , sisa Skema 4 dan Skema terakhir Skema 5 sampai selesai," ucapnya.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbesar di RI, Nilai Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 T!
