Kok Bisa Indosurya Himpun Rp 106 T Tanpa Terlacak Sedikitpun?

dhf, CNBC Indonesia
Selasa, 31/01/2023 09:11 WIB
Foto: Rugikan Rp 106 Triliun, Kejagung Kasasi Vonis Bebas Bos Indosurya! (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung beberkan dosa besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dosa-dosa ini juga yang dilancarkan koperasi milik tersangka Henry Surya itu secara diam-diam hingga menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Bayangkan, KSP Indosurya berhasil menjaring 23.000 nasabah. Dana yang terkumpul mencapai Rp 106 triliun.

"Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 Triliun. Sehingga, perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumendana dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023).


Rupanya, Indosurya berhasil mengumpulkan dana sebesar itu melalui aksi senyap sejak 2012 hingga 2020. Selama delapan tahun Henry Surya memerintahkan hal ini.

Dana yang terkumpul sebagian ia alokasikan ke 26 perusahaan cangkang miliknya. Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama
PT Sun Internasional Capital milik HENRY SURYA.

Selama delapan tahun itu juga, Henry membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM
serta tidak diketahui oleh anggota. Aksi ini dibantu oleh Suwito Ayub dan Junie Indira yang belakangan juga divonis lepas oleh pengadilan.

"Perbuatan HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota. Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia," tutur Ketut.

Pihak Kejagung juga menyimpulkan, Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. Adapun alasannya adalah sebagai berikut.

a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban;

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta;

c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Atas semua rekam jejak Indosurya yang seperti itu, Kejagung menilai vonis lepas Henry Surya adalah sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi "Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya", putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

"Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," tegas Ketut.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik