
Lengkap! Ini Pasal-Pasal Super Penting di UU P2SK

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dari UU tersebut, diketahui cara KSSK dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan berubah. Tugas KSSK akan semakin ketat. Bukan hanya menangani krisis sistem keuangan, tapi KSSK juga akan menangani permasalahan lembaga jasa keuangan yang sistemik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam kondisi krisis.
Di dalam UU PPSK Pasal 5 dijelaskan, KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, melakukan penanganan krisis sistem keuangan.
Tugas KSSK juga yakni melakukan koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
Adapun wewenang KSSK juga berubah dari undang-undang eksisting, UU Nomor 9 Tahun 2016, dari 11 kewenangan menjadi 9 kewenangan.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk tidak menghapus Pasal 47 dari Undang-Undang BI. Yang dimana pasal ini adalah substansi mengenai terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Mengingat dari draft UU PPSK usulan DPR sebelumnya, diusulkan agar Pasal 47 tersebut dihapus. Namun kini pemerintah dan sepakat untuk tetap menghadirkan pasal tersebut. Artinya, Anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Adapun di dalam UU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah 'Bank Gagal'.
Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tidak menggunakan lagi term atau kalimat 'bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK sesuai wewenang yang dimilikinya.'
Term atau istilah yang disebutkan di atas diganti menjadi 'bank dalam resolusi'. Istilah ini akan digaungkan di saat undang-undang RUU PPSK mulai berlaku dan disahkan menjadi undang-undang.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]