UU P2SK Sah! Ini 7 Poin Kesepakatan Pemerintah & DPR

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
15 December 2022 11:30
Rapat Paripurna DPR RI KE-13 Masa Persidangan II Tahun 2022 - 2023. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI) Foto: Rapat Paripurna DPR RI KE-13 Masa Persidangan II Tahun 2022 - 2023. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengarisbawahi tujuh poin dalam ruang lingkup kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan, hari ini, Kamis (15/12/2022).

Menurut Sri Mulyani, materi UU P2SK secara umum mencakup 2 bagian besar, yakni ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.

"terkait kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan beberapa hal yang jadi perhatian RUU P2SK ini," katanya.

Pertama, pemerintah sependapat dengan DPR RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan sektor keuangan.

"Tujuan tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas mencakup tujuan turut memeluhara sistem stabilitas keuangan dan pertumbuhan serta menjaga independensinya," katanya.

Kedua, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif, seperti pendanaan tapi bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru, yakni inovasi teknologi Tekfin dan aktivitas transaksi aset keuangan digital, seperti kripto

"Juga, di dalam UU ini tercakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah," lanjutnya.

Ketiga, tujuan tugas dan wewenang lembaga penjamin simpanan di tambah dgn mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi

Keempat, penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner OJK dan di lembaga penjamin simpanan yang sangat perlukan untuk mendukung pencapaian tujuan dan tugas yang baru tersebut.

"Kelima, pemerintah sepakat dengan DPR di pembentukan supervisi di OJK dan lembaga LPS adil merupakan elemen yang sangat penting sebagai bagian dari membangun check and balance untuk mengingatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas lembaga masing-masing otoritas di sekte keuangan," paparnya.



Keenam, pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota dewan gubenur BI, komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.

Terakhir, pemerintah apresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi jaring pengaman sistem keuangan JPSK Diana salah satunya melalui komite KSSK.

"RUU P2SK memberikan hal suara terhadap LPS dalam pengambilan keputusan di KSSK dan menguatkan forum koordinasi untuk sinergi dan sinkronisasi kebijakan di sektor keuangan," ungkap Sri Mulyani.

Dia menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung seluruh upaya yang ditunjukkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan permasalahan di sektor bank dan akan memastikan upaya pencegahan tersebut bersifat mitigatif dan menghindari moral hazard

Pemerintah dalam hal ini juga mengapresiasi dukungan penguatan peran LPS sebagai pengurang risiko atau risk minimizer dalam penanganan bank bermasalah

"Pemerintah juga sependapat agar kementerian, lembaga, dan otoritas sektor keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi di dalam melaksanakan pengembangan sektor keuangan," tutupnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Terbaru Soal RUU PPSK: Aturan OJK, LPS & BI Dirombak Habis!


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading