Terbaru Soal RUU PPSK: Aturan OJK, LPS & BI Dirombak Habis!
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.
Dari draft terbaru RUU PPSK tertanggal 8 Desember 2022 yang diterima CNBC Indonesia, diketahui ada perubahan tugas dan fungsi pada Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, RUU PPSK akan menjadi pondasi perekonomian Indonesia yang sangat penting.
Sri Mulyani bilang, ada beberapa hal penting yang menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR di dalam RUU PPSK, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pemerintah menegaskan bahwa independensi BI, OJK, dan LPS dikedepankan. Anggota dan kepemimpinan di lembaga itu tak boleh berasal dari kalangan politisi.
"Disini (RUU PPSK), peranan BI, OJK, LPS, independensi mereka masih sangat dijaga, pencalonan anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur. Tidak boleh dari partai politik," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR kemarin, Kamis (9/12/2022).
"Dan juga dari sisi misi yang mereka lakukan, semuanya masih dijamin independensinya dan kewenangan serta tugas yang harus dilaksanakan," kata Sri Mulyani lagi.
Dalam naskah terbaru RUU PPSK ini, memang terdapat perubahan dari draft RUU PPSK tertanggal 20 September 2022 sebelumnya. Misalnya saja, cara KSSK dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Di RUU PPSK terbaru, dijelaskan, tugas KSSK akan semakin ketat, bukan hanya menangani krisis sistem keuangan, tapi KSSK juga akan menangani permasalahan lembaga jasa keuangan yang sistemik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam kondisi krisis.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk tidak menghapus Pasal 47 dari Undang-Undang BI. Yang dimana pasal ini adalah substansi mengenai terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Mengingat dari draft RUU PPSK usulan DPR sebelumnya, diusulkan agar Pasal 47 tersebut dihapus. Namun kini pemerintah dan sepakat untuk tetap menghadirkan pasal tersebut. Artinya, Anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Adapun di dalam RUU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah 'Bank Gagal'.
Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tidak menggunakan lagi term atau kalimat 'bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK sesuai wewenang yang dimilikinya.'
Term atau istilah yang disebutkan di atas diganti menjadi 'bank dalam resolusi'. Istilah ini akan digaungkan di saat undang-undang RUU PPSK mulai berlaku dan disahkan menjadi undang-undang.
CNBC Indonesia telah mendapatkan dokumen RUU PPSK terbaru tertanggal 8 Desember 2022 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR. Berikut peranan KSSK serta fungsi dan kewenangan baru dari BI, OJK, dan LPS.
(cap/mij)