
Terbaru Soal RUU PPSK: Aturan OJK, LPS & BI Dirombak Habis!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, sumber anggaran operasional OJK bukan hanya bersumber dari APBN, namun juga dari iuran industri yang diawasi oleh OJK.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani akan memberikan kepastian kepada OJK mengingat ke depan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK akan ditambah.
"Di sini nanti disebutkan mereka menggunakan APBN, tapi iuran dari industri akan masuk sebagai PNBP yang kemudian diberlakukan budget dari OJK," jelas Sri Mulyani.
"Ekspansi organisasi harus bisa didanai dan ditopang dengan anggaran dan pendanaan yang matang," kata Sri Mulyani lagi.
Pungutan yang dimaksud Sri Mulyani, yaitu pungutan yang berasal dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan akan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Ketentuan mengenai pungutan mulai berlaku mulai tahun 2025 dan ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dana dan tata kelolanya akan diatur lebih lanjut dalam PP.
Seperti diketahui, di dalam RUU PPSK fungsi wewenang pengaturan dan pengawasan OJK di dalam RUU PPSK akan ditambah.
Pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Namun kini, pengawasan OJK juga ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
Serta, tugas pengawasan OJK juga ditambah untuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.
OJK juga harus melakukan pengaturan dan pengawasan kepada pelaku usaha jasa keuangan, serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.
Tugas OJK lainnya juga mencakup mengatur dan mengawasi sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
"Selain tugas yang dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait," jelas bleid Pasal 6 ayat (2).
Adapun OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, serta LJK lain yang diawasi oleh OJK.
Adanya penambahan fungsi tugas pengaturan dan pengawasan OJK, wewenang OJK pun bertambah yakni:
- Memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.
- Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- Menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, dalam rangka penanganan permasalahan perekonomian dan/atau LJK yang berada di bawah pengawasan OJK.
(cap/mij)