RUU PPSK

Terbaru Soal RUU PPSK: Aturan OJK, LPS & BI Dirombak Habis!

Cantika Adinda Putri & Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
09 December 2022 12:30
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers  Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022 (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022 (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, KSSK di dalam RUU PPSK diperkuat di dalam cara mengkoordinasi mengenai sharing data dan bagaimana keputusan KSSK memberikan penguatan kepercayaan ke sektor keuangan di tanah air.

Berkaca dari situasi krisis 2008 atau saat terjadi gejolak saat pandemi, kata Sri Mulyani keputusan di dalam rapat KSSK harus dibuat cukup cepat, namun tetap harus hati-hati.

"Oleh karena itu kepastian dalam menghadapi potensi terjadinya masalah di sektor keuangan, ini semuanya di address di dalam undang-undang ini, jadi ini baik untuk kelembagaan," jelas Sri Mulyani kemarin Kamis (9/12/2022).

Adapun anggota KSSK yakni menteri keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur BI sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai anggota dengan hak suara, dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota dengan hak suara.

Di dalam RUU PPSK Pasal 5 dijelaskan, KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, melakukan penanganan krisis sistem keuangan.

Tugas KSSK juga yakni melakukan koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Adapun wewenang KSSK juga berubah dari undang-undang eksisting, UU Nomor 9 Tahun 2016, dari 11 kewenangan menjadi 9 kewenangan.

Kewenangan KSSK beberapa di antaranya yakni menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan krisis sistem keuangan, dan sebagainya.

Adapun Sekretaris KSSK yang ditunjuk harus berasal dari pejabat Eselon I Kementerian Keuangan. Tugas sekretariat di dalam KSSK pun ditambah.

"Sekretariat KKSK melakukan analisis, riset, dan/atau assesmen stabilitas sistem keuangan," tulis Pasal 7 ayat (4) RUU PPSK.

Adapun, KSSK tetap melakukan rapat secara berkala 1 kali setiap 3 bulan, namun dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.

Pengambilan keputusan KSSK yang dilakukan dalam rapat secara musyawarah untuk mufakat, dan diambil berdasarkan suara terbanyak. Namun jika tidak tercapai, menteri keuangan sebagai koordinator lah yang memutuskan.

"Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak tercapai, menteri keuangan sebagai koordinator KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK," jelas Pasal 9 ayat (5).

KSSK juga harus melaksanakan langkah penanganan krisis sistem keuangan setelah Presiden memutuskan kondisi krisis sistem keuangan. Di undang-undang eksisting, aturan ini tidak ada.

(cap/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular