Miris! Wanaartha Konferensi Pers di Depan Kantor yang Disegel

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 07/12/2022 12:33 WIB
Foto: Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada yang menarik dalam konferensi pers PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) hari ini, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan di depan kantor yang disegel. Konferensi pers juga dilakukan secara sederhana.

Tidak terlihat adanya mimbar atau layar untuk menampilkan materi paparan publik seperti konferensi pers pada umumnya.


Para direksi Wanaartha juga menyampaikan pemaparannya hanya menggunakan sound system sederhana dan duduk di atas kursi lipat yang juga tak kalah sederhananya.

Wanaartha berkantor di Graha Wanaartha beralamat di Jl. Mampang Raya 76 Jakarta Selatan. Gedung ini diresmikan pada 21 Mei 1991.

Konferensi pers dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha Wanaartha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan dilakukan sejak 5 Desember 2022 lalu.

Presiden Direktur Adi Yulistanto mengatakan, manajemen akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Desember 2022 yang akan membahas mengenai pembentukan tim likuidasi.

"Rencana RUPS 26 des 2022. Kami akan umumkan ke media sore hari ini," ujarnya di kantor Graha Wanaartha, Rabu (7/12/2022).

Adi mengungkapkan, saat ini manajemen sedang mempersiapkan neraca penutupan dalam waktu 15 hari yang harus diserahkan kepada OJK dengan tembusan Komisaris.

Adi menyebut, hingga saat ini pihak manajemen terus melakukan komunikasi dengan para pemegang saham melalui surat, zoom meeting, dan melalui chat group yang akan dibuat setelah pencabutan izin usaha.

"Kami akan buat laporan secara rutin terkait transaksi ini hingga terbentuknya tim likuidasi baik tim WAL maupun OJK," sebutnya.

Adi menambahkan, manajemen telah berupaya untuk melakukan penyehatan. Selain itu, juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada seluruh pemegang polis atas peristiwa yang terjadi. Menurutnya, yang paling menderita dari kondisi ini adalah pemegang polis.

"Kami berusaha mengantarkan perusahaan ini dalam waktu setahun terakhir hingga akhirnya OJK cabut izin usaha dan kami maklumi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen