Penting, Ini Skenario Pengembalian Dana Nasabah Wanaartha

teti purwanti, CNBC Indonesia
06 December 2022 12:40
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan konsumen menjadi concern utama pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) sejak 5 Desember 2022. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.

Ogi mengatakan setelah penetapan pencabutan izin ini, maka pemegang saham pengendali WanaArtha Life diwajibkan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pembubaran. Sekaligus menunjuk tim likuidasi.

"Paling lambat dalam 30 hari [sejak izin usaha dicabut]," kata Ogi lebih lanjut.

Ogi menegaskan, OJK akan memastikan untuk dilakukan penelusuran aset, baik dalam kepemilikan Wanaartha Life maupun milik pemagang saham pengendali.

Langkah perdata juga akan diambil. Dengan melakukan pengejaran kekayaan pengendali yang bertanggung jawab sehingga Wanaartha berakhir likuidasi akibat ekuitas yang menyusut dan tidak dapat memenuhi ketentuan kecukupan likuiditas.

"OJK akan mengambil tindakan kegiatan pedataan untuk perlindungan konsumen," katanya lebih lanjut.

Secara paralel, proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian akan dilanjutkan dan OJK menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan direksi dan komisaris Wanaartha Life untuk menyerahkan putusan pencabutan izin usaha.

Dia mengatakan, para direksi berkomitmen untuk memperlancar likuidasi perusahaan. Para direksi akan bersurat kepada pemegang saham untuk melakukan RUPS dalam 30 hari setelah penetapan izin usaha.

Selanjutnya akan disusul dengan permohonan RUPS kedua dan ketiga jika pemegang saham yang saat ini buron ke Amerika Serikat tidak memberikan kuasa.

"Jika belum ada tanggapan pertama, kedua, dan ketika, jika tidak [dilakukan RUPS] akan dilakukan penetapan lewat pengadilan," kata Muchlasin menjelaskan.

Setelah RUPS terselenggara dan tim likuidasi terbentuk, maka penyelesaian pengembalian dana nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Yakni 2 tahun dan dapat diperpanjang 2x1 tahun.


(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Selamat, OJK Sebut Ini yang Harus Dilakukan Wanaartha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular