Pengumuman, Bos Wanaartha Mau Ngumpulin Nasabah! Ada Apa?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 November 2022 08:10
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Wanaartha LIfe (PT WAL) saat ini sedang mengalami persoalan yang sangat berat, yaitu gagal bayar terhadap para pemegang polis atau nasabahnya. Beberapa hari yang lalu, para Direksi dan Komisaris ramai-ramai mengundurkan diri. Namun sayangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang dan meminta tetap bertanggung jawab menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan.

Merespon hal tersebut, Presiden Direktur Adi Yulistanto menyampaikan, pihak manajemen akan mengumpulkan para nasabah di kantor Serpong, Tangerang. Saat diminta keterangan terkait tujuan pertemuan tersebut, Iaasih enggan berkomentar lebih jauh.

"Sore ini kami kumpulkan nasabah pukul 4 sore di Kantor serpong," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono melarang Direksi dan Komisaris independen PT WAL mengundurkan diri dari kursi manajemen dan meminta tetap fokus untuk menyelesaikan permasalahan.

"Melarang Direksi mengundurkan diri. Rencana pengunduran diri bertepatan dengan batas waktu sanksi dari PKPU yang akan berakhir November 2022," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/11/2022).

Ogi juga menyampaikan, bahwa hingga saat ini OJK belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari manajemen PT WAL. "Berdasarkan pasal 7 POJK 9 2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus untuk melaksanakan tugasnya pada PT WAL," tuturnya.

Ogi menjabarkan, saat ini OJK telah menetapkan status sanksi administratif kepada PT WAL menjadi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha. PT WAL sampai saat ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait Risk Based Capital (RBC) dan ekuitas minimum.

Menurutnya, atas Rencana Pernyataan Keuangan (RPK) yang disampaikan PT WAL, OJK menilai RPK belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal.

"Dan apabila OJK menilai sampai batas waktu tersebut WAL tak dapat menyusun dan menetapkan RPK yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melalukan tindakan akan tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, ucapnya.

Selain itu, Ogi juga mengatakan, OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal PT WAL yang terindikasi tindak pidana. OJK tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menambahkan, OJK juga melakukan kordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah, yang apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan pada para pemegang polis.

Selain itu, dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada WAL yang diajukan perwakilan pemegang polis PT WAL.

"Hari ini mengundang direksi PT WAL untuk meminta manajemen PT WAL tetap fokus melaksanakan tugas-tugas yang melayani pemegang polis serta menyampaikan RPK OJK yang dapat menyelesaikan masalah," pungkasnya.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karena Ini OJK 'Kesal' Hingga Bekukan Wanaartha Sepenuhnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular