
Influencer Titan Tyra Jadi Korban, Begini Awal Mula Kasus Wanaartha

Jakarta, CNBC Indonesia — Warganet dibuat heboh oleh cerita konten kreator sekaligus influencer Titan Tyra. Dia mengaku kehilangan uang sebesar Rp3,7 miliar yang ia kumpulkan selama satu dekade bekerja di industri kreatif gara-gara PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life).
Titan bercerita tertarik menaruh uangnya di produk unitlink Wanaartha karena dijanjikan imbal hasil 10% dari nilai investasi. Mulanya Titan menanamkan dana Rp1 miliar dan benar-benar menerima hasil sesuai janji.
"Setelah beberapa bulan aku selalu dapat 10% tiap bulan, akhirnya aku tambah Rp2 miliar lagi. Tapi begitu COVID datang, uang bulanan berhenti total. Sekarang Rp3 miliar aku nggak balik," ujarnya.
Hingga kini, ribuan korban seperti Titan Tyra masih menunggu kejelasan pengembalian dana mereka. Sebagian bahkan disebut sudah kehilangan semangat hidup. Kisah Titan menjadi potret nyata bagaimana kerugian akibat kejahatan keuangan dapat menghancurkan bukan hanya finansial, tetapi juga kesehatan mental para korban.
Sementara itu, para tersangka kasus Wanaartha masih menjadi buron kepolisian. Beberapa di antaranya diketahui hidup mewah di Amerika Serikat.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko mengatakan,anak dari Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat berhasil ditangkap di California, Amerika Serikat (AS). Tetapi kemudian ia berhasil bebas dengan membayar jaminan (bail).
"Namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, nggak ada yang miskin semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red noticenya gugur cabut dengan alasan ini perdata bukan pidana, dan lain sebagainya," ungkap Untung selepas konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025) lalu.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ, Ogi Prastomiyono kala itu mengatakan pencabutan izin disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Ogi juga sempat menjelaskan bahwa salah satu awal mula permasalahan di dalam internal Wanaartha Life karena produk sejenis saving plan. Pada 2018 otoritas telah memerintahkan penghentian pemasaran produk tersebut.
Produk sejenis saving plan tersebut memiliki imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini kemudian direkayasa oleh perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Adapun awal mula masalah Wanaartha Life muncul seiring dengan penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya. Dari situ, Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, yang salah satunya adalah milik Wanaartha Life.
WanaArtha kemudian memberikan keterangan kepada pemegang polis belum dapat memenuhi kewajiban. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap.
WanaArtha usai kejadian tersebut sempat mengajukan praperadilan atas pemblokiran rekening efek ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2020PN JKT.SEL.
Praperadilan itu kemudian ditolak dengan alasan menghindari keputusan pengadilan yang tumpang tindih dengan kasus korupsi Jiwasraya yang telah dimulai sejak 3 Juni 2020.
Kasus Wanaartha kemudian terus bergulir hingga akhirnya Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari direksi hingga pemilik perusahaan pada Agustus 2022.
Di antara tujuh tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pemilik perusahaan, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dan Rezanantha Petruschka. Dua lainnya adalah Presiden Direktur Yanes Yaneman Matulatuwa, Direktur Daniel Halim.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank
