Izin Dicabut, Wanaartha Gak Bisa Pailit! Nasabah Diuntungkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Para korban Wanaartha Life melalui kuasa hukumnya lebih memilih perusahaan asuransi itu dipailitkan ketimbang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa permintaan pemegang polis untuk dilakukan proses kepailitan memang berdatangan. Meskipun, permintaan tersebut sudah sempat ditolak.
Ogi bilang, proses kepailitan saat ini tidak dapat dilakukan sejalan dengan proses pencabutan izin usaha yang telah diputuskan terhadap Wanaartha Life.
"Mengingat hari ini OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka proses pemailitan tidak dapat dilakukan kembali," jelas Ogi dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (6/12/2022).
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha WAL. Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ogi menyebutkan PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:
a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;
b. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);
c. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022;
d. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan
e.Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
Benny Wullur, Kuasa Hukum nasabah menjelaskan, jika kepailitian harus melalui proses PKPU terlebih dahulu, kasus ini justru bakal menjadi berlarut-larut. Pengembalian dana nasabah pun semakin kecil kemungkinannya.
Pasalnya, pemilik Wanaartha, Evelina Larasati Fadil maupun Manfred Armin Pietruschka saat ini masih tak tampak batang hidungnya. Sampai saat ini, tidak diketahui ada dimana sehingga lebih tepat menurut saya kalau Wanaartha ini dikabulkan permohonan pailit," ujar Benny.
Benny bahkan telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengabulkan permintaan pailit tersebut.
"Saya telah melakukan pertemuan dengan OJK sesuai undangan yang disampaikan kepada kantor hukum kami sehubungan dengan adanya permohonan PKPU terkait permohonan pailit kita terhadap asuransi Wanaartha ini dapat di kabulkan atau diterima oleh OJK," ujarnya melalui YouTube dikutip Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian pasal 51. Menurutnya, jika ingin mengajukan kepailitan harus ada persetujuan dari OJK.
"OJK tadi telah mengajak berbincang-bincang dengan saya ini diwakili oleh pak Wayan dkk mengenai apa sih sebetulnya dampak positif yang dapat diperoleh kalau dilakukan atau dikabulkannya permohonan pailit kita," tuturnya.
[Gambas:Video CNBC]
OJK Baru Tahu Korban Gugat Pailit Wanaartha, Kok Bisa?
(tep/ayh)