
Lengkap! Begini Aturan Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK

Dari empat poin yang disepakati untuk menjadi rujukan pemerintah dan Komisi XI DPR mengenai KSP, dispekati untuk dibagi ke dalam empat klaster.
Klaster 1 meliputi Pasal 44 tentang koperasi menghimpun dana, Pasal 44B tentang perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh Kemenkop UKM, dan Pasal 44C tentang modal, cadangan, dan hibah.
Kemudian, untuk kluster 2 meliputi; Pasal 44D tentang Kemenkop menyerahkan koperasi simpan pinjam (KSP) ke OJK; Pasal 44E tentang izin usaha KSP oleh OJK; dan Pasal 44F tentang anggaran dasar koperasi persetujuan OJK.
Klaster 3 antara lain; Pasal 44G tentang pencabutan izin usaha oleh Kemenkop; Pasal 44H tentang pembubaran koperasi oleh Kemenkop; dan Pasal 44I tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Serta, Klaster 4 meliputi Pasal 319A tentang (i) penilaian KSP SJK, (ii) transformasi 6 bulan.
Mengenai sanksi denda hingga pidana, diketahui di dibahas di dalam Pasal 64 RUU PPSK.
Dalam bleid tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun, setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.
Kemudian di dalam Pasal 64C dijelaskan, dalam kegiatan usaha KSP yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda, pelaku pidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang, dimaksud pada dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
"Penggantian kerugian dimaksud yakni sejumlah kerugian yang diderita, atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukup jumlah total yang ditimbulkan," jelas bleid Pasal 64C ayat (2) yang dibacakan oleh Staf Ahli dalam rapat panja RUU PPSK kemarin Senin (5/12/2022).
Dalam melaksanakan putusan pidana dan pidana tambahan berupa ganti kerugian, terpidana diberikan jangka waktu satu bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, jika pada alasan tertentu dan terbukti kuat kebenarannya, ganti kerugian dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
"Dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 bulan," tulis Pasal 64C ayat (5).
Adapun dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda tidak cukup atau tidak memungkinan untuk dilaksanakan, maka pidana denda atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 8 tahun.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]