Lengkap! Begini Aturan Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 December 2022 09:15
karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) berjejer di depan gedung DPR/MPR
Foto: Sejumlah karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) berjejer di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Puluhan karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) memenuhi pagar depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Pada rapat Panja RUU PPSK di Komisi XI DPR, Kamis (24/11/2022), disepakati bahwa KSP akan terdiri dari dua jenis kategori besar, yakni open loop dan close loop alias sistem terbuka atau sistem tertutup.

Selama ini aturan KSP di dalam UU Perkorperasian diatur dengan mekanisme sistem tertutup atau close loop. Mulai dari modalnya yang berasal dari anggota, baik dalam bentuk simpanan wajib dan simpanan pokok.

Maupun juga modal yang berasal dari pinjaman sumber lain, anggota lain, bank, lembaga keuangan, obligasi, hingga surat utang.

Modal KSP tersebut kemudian bisa digunakan untuk kegiatan simpan pinjam di dalam koperasi itu sendiri dari, oleh, dan untuk anggota.

Sisa hasil usaha yang diperoleh dari kegiatan simpan pinjam dalam koperasi itu pun hanya akan digunakan untuk dana cadangan atau memperkuat modal, baru dibagikan ke anggota.

Dengan terbukanya opsi sistem open loop atau sistem terbuka di RUU PPSK, maka KSP diperbolehkan untuk memperbesar modal usahanya itu dari pinjaman langsung dari bank, lembaga keuangan lainnya, obligasi maupun surat utang.

Ketika modalnya semakin besar pun bisa diletakkan ke dalam bentuk deposito hingga investasi di pasar modal.

"Misal koperasi itu berpikir kalau hanya ditaruh di deposito dan tabungan bunganya kecil, mau ditaruh di instrumen investasi, di pasar modal, bisa juga," tutur Pimpinan Panja RUU PPSK Dolfie Othniel Frederic Palit, dikutip Selasa (6/12/2022).

Artinya, di dalam RUU PPSK ini, KSP dapat melakukan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada pihak lain selain anggota. Itu sebabnya, pengawasan harus di bawah OJK.

Dalam bleid Pasal 319A, KSP wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi mengenai kegiatan usahanya, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Apabila KSP tersebut memenuhi kriteria untuk menjadi lembaga keuangan, maka kemudian menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi yang wajib bertransformasi kepada OJK.

Kemudian, KSP yang bisa melakukan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada pihak selain anggota diberikan waktu paling lama 6 bulan wajib bertransformasi.

"OJK memproses perizinan usaha dan melakukan pengawasan terhadap Koperasi paling lama 6 bulan sejak daftar koperasi yang wajib bertransformasi menjadi lembaga keuangan diterima," tulis bleid Pasal 319A ayat (7) DIM RUU PPSK.

Selama masa penilaian dan masa pemberian waktu 6 bulan untuk melakukan transformasi, Kemenkop UKM menghentikan pemberian izin usaha koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam.

"Kecuali dalam rangka restrukturisasi usaha simpan pinjam koperasi yang telah ada pada saat undang-undang ini dinyatakan berlaku," jelas bleid Pasal 319A ayat (9) DIM RUU PPSK.

Para anggota panja sepakat dan mendukung langkah pemerintah mengatur ketentuan sistem terbuka KSP ini lebih lanjut, termasuk ketentuan lainnya hingga adanya kewajiban pengawasan oleh OJK.

(cap/cap)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular