RUU PPSK Amankan Hak Investor Ritel dalam Kasus Kepailitan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
24 November 2022 17:40
Febrio Kacaribu. (Dok: Universitas Indonesia)
Foto: Febrio Kacaribu. (Dok: Universitas Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meningkatkan perlindungan hak bagi para investor ritel saat terjadinya likuidasi emiten yang pailit lewat Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).



Peningkatan perlindungan ini terungkap saat rapat panja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU P2SK usulan pemerintah di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022).



Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pengaturan ini akan dimasukkan ke dalam pasal 87 A RUU P2SK yang terdiri dari dua ayat.



Ayat pertama akan berbunyi dalam hal terjadi likuidasi atas emiten atau perusahaan publik, kedudukan pemegang saham publik adalah satu tingkat di bawah kreditur konkuren dan dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik.



Sedangkan ayat kedua pasal itu akan berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai batasan pemegang saham publik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



"Ini konteksnya untuk memberikan tambahan perlindungan bagi investor ritel. Kalau biasanya yang terjadi investor pemegang saham letaknya selalu di belakang ketika terjadi kepailitan, yang diutamakan biasanya kreditur, itu didahulukan ketika ada kepailitan," kata Febrio.



Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap akan memberikan daya tarik tersendiri bagi para investor ritel Indonesia untuk berinvestasi di Pasar Modal, sebab mereka akan lebih merasa dilindungi hak-haknya saat berinvestasi pada emiten tertentu.



"Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap investor pemegang saham publik dan pemegang efek bersifat utang sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai perlindungan investor ini terhadap kepailitan emiten atau perusahaan publik," ujar Febrio.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Bantah Abaikan Kelas Menengah, Pamerkan KUR & FLPP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular