Lengkap! Begini Aturan Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 December 2022 09:15
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki  dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2021.  (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Pengawasan KSP di dalam pembahasan RUU PPSK bukan hanya akan diawasi oleh OJK, namun juga akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) dari pemerintah, Febrio Kacaribu menjelaskan, di undang-undang yang ada saat ini, Kemenkop UKM tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan.

Adanya udang-undang PPSK ini, pemerintah ingin agar Kemenkop dan UKM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada KSP.

"Kemenkop harus diberikan wewenang memberikan pengawasan. [...] Harus diberikan kewenangan bagi Kemenkop sehingga dalam melakukan transisi tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu," jelas Febrio dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (5/12/2022).

Adapun, di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masih dibahas, dalam Pasal 319A ayat (5) dijelaskan bahwa Koperasi dapat bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan.

Artinya, ketika koperasi memperluas jangkauannya menjadi lembaga jasa keuangan, mereka bisa menyalurkan pinjamannya kepada masyarakat di luar anggotanya.

Oleh karena itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dalam hal ini Kemenkop UKM harus melakukan penilaian yang dimaksud.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota," jelas Staf Ahli Komisi XI DPR yang membacakan bleid DIM RUU PPSK.

Pada gilirannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses perizinan usaha dan melakukan pengawasan terhadap Koperasi paling lama 6 bulan sejak daftar koperasi yang wajib bertransformasi menjaga lembaga keuangan diterima.

Sehingga, pelaksanaan pengawasan KSP ini berdasarkan pembahasan DIM yang masih berjalan antara pemerintah dan Komisi XI DPR memungkinkan Koperasi akan diawasi oleh Kemenkop UKM dan OJK.

Kendati demikian, penambahan wewenang pengawasan Koperasi oleh Kemenkop UKM, tampaknya tidak diterima oleh Komisi XI DPR.

Ketua Panja Komisi XI Dolfie menjelaskan, pihaknya hanya menyetujui pengawasan Koperasi di bawah aturan OJK.

"Kami tidak bisa menampung sesuatu yang belum tuntas konsepnya di Kementerian Koperasi sendiri. Yang bisa kita lakukan menjaga di sektor jasa keuangan tidak merugikan anggota atau masyarakat yang dilayani," jelas Dolfie.

"Yang tidak berkaitan dengan ini, langsung dan tidak langsung kita drop saja. Supaya lebih fokus. Kalau Kementerian Koperasi minta kewenangan jangan di undang-undang ini," kata Dolfie lagi.

Dolfie bilang, bahwa pengawasan Koperasi harus disepakati seperti hasil rapat panja yang sudah dilakukan sebelumnya.

Ada empat hasil yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR mengenai KSP, berikut diantaranya:

- Pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK.

- Pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

- Syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

- Ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan OJK.

(cap/cap)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular