Garuda Indonesia Menang Gugatan di Australia, Ini Lawannya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
"Pada 28 November3. On 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah November memberikan putusan pada winding up application yang diajukan oleh Greylag 1410 dan Wales, mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application yang diaiukan oleh that winding up application Perseroan, sehingga dengan demikian winding up application yang diajukan oleh Greylag 1410 d a n Greylag 1446 dihentikan," dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (30/11/2022).
Untuk diketahui, Gugatan tersebut diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia pada Rabu (17/8). Sementara itu, kantor cabang Garuda di Australia menerima informasi yang sama keesokan harinya.
"Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, di mana dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat," ungkap Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (22/8).
Ia menuturkan gugatan itu tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. Ia juga mengatakan pihaknya akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama konsultan hukum perseroan di Australia.
Hal itu dilakukan guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut.
Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"(Hal itu) merupakan bagian dari upaya dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya, dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan," imbuh Prasetio.
Sebelumnya, kedua lessor itu juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap PKPU perseroan. Adapun PKPU telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Dalam putusan tersebut, sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Garuda Indonesia.
Atas upaya hukum kasasi ini, maskapai pelat merah itu melalui kuasa hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan kontra memori kasasi pada 14 Juli 2022.
(tep/ayh)