
Tuntutan Greylag Ditolak, Garuda Bisa Minta Pemulihan Biaya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membeberkan perkembangan terbaru proses hukum yang melilit dia dan lessornya, Greylag Goose Leasing Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 (Greylag Entities). Ternyata, permohonan pembatalan damai yang diajukan oleh di Jakarta masih berlangsung.
Sebelumnya, Pengadilan New South Wales sudah menolak permohonan atas Winding Up Application yang diajukan Greylag Entities telah berlaku hukum tetap (inkracht).
Sebagai informasi, winding up adalah proses likuidasi kekayaan korporasi untuk membayar kreditur dan melakukan pembagian kepada mitra atau pemegang saham pada saat pembubaran.
"Pada intinya Supreme Court New South Wales menolak appeal atas winding up application yang diajukan oleh Greylag Entities, sehingga Perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul di tingkat appeal," ungkap manajemen GIAA dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, (22/6/2023).
Garuda menyatakan, Greylag Entities masih melakukan upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan. Greylag Entities memiliki waktu 28 hari sejak tanggal 14 Juni 2023 untuk mengajukan permohonan special leave to appeal ke High Court Australia.
"Dalam hal terdapat special leave to appeal yang diajukan oleh Greylag Entities, Perseroan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh," Kata manajemen.
Selain proses hukum di Australia, saat ini perkara permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Entities di Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut masih dalam proses.
Manajemen Garuda mengatakan, sidang terakhir yang dilakukan adalah pada 21 Juni 2023 dengan agenda Saksi Ahli dari Pihak Greylag sebagai Pemohon. Sidang selanjutnya adalah pada 5 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Perseroan sebagai Termohon.
Saat ditanya BEI soal apakah ada permohonan PKPU atau Pailit terhadap Perseroan dari pihak lain, Manajemen Garuda mengatakan, sejauh ini tidak ada proses hukum dari pihak manapun.
Manajemen GIAA menuturkan gugatan itu tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. Ia juga mengatakan pihaknya akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama konsultan hukum perseroan di Australia.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garuda Indonesia Menangkan Gugatan di Paris, Ini Kronologinya