Kerajaan Bisnis Benny Tjokro Sebelum Ditagih Negara Rp 2,4 T

dhf, CNBC Indonesia
Selasa, 25/10/2022 07:45 WIB
Foto: Sidang Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aset sitaan milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok kembali bertambah. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjadikan aset Bentjok senilai Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.

Namun, jauh sebelum vonis dan penyitaan aset tersebut, Bentjok memang sudah menjadi semacam Wolf of Wall Street ala Indonesia. Aksi goreng menggoreng sahamnya bahkan sempat membuat Bentjok masuk jajaran 50 besar konglomerat Indonesia versi Forbes.



Hanson International (MYRX)

Aksinya tersebut ia lancarkan melalui sejumlah perusahaan miliknya. Salah satu yang paling ikonik adalah, Hanson International yang dulu menggunakan kode saham MYRX.

Hanson semula merupakan perusahaan tekstil bernama PT Mayertex Indonesia. Ini menjadi jawaban kode saham yang dipakai Hanson jauh dari inisial perusahaan.

Pada 1997, Mayertex mengubah nama menjadi Hanson. Mulai dari sini, Hanson banting setir dari semula berjalan Batik Keris menjadi properti.

Seiring berjalannya waktu,Hanson merambah wilayah bisnis lainnya yaitu properti setelah membeli 3.000 hektar lahan. Pada saat ini, seluruh kegiatan usaha perseroan dilaksanakan oleh anak perusahaannya, PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). MMJ menjalankan usaha di bidang pembangunan sebagai pengembang yang meliputi perencana, pelaksanaan, dan pemborongan.

MMJ mengembangkan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri, gedung apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya. MMJ saat ini membawahi sebanyak 16 anak usaha, yang seluruhnya bergerak di bidang properti.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi

Next Page
Saham Gocap
Pages