FOTO

Penipuan Terbesar Rp106 T, Gedung Indosurya Disita Kejagung!

CNBC Indonesia/Tri Susilo, CNBC Indonesia
Kamis, 29/09/2022 16:50 WIB

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya kembali membuat heboh. Sebab, nilai penggelapannya mencapai Rp 106 triliun.

1/6 Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Warga melintas di depan gedung KSP Indosurya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). Gedung KSP Indosurya tersebut terpampang tulisan penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

2/6 Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali membuat heboh. Sebab, nilai penggelapannya mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

3/6 Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, nilai tersebut berdasarkan hasil laporan analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengingat besarnya nilai uang yang digelapkan, ia meminta kasus KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

4/6 Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Terlebih, belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 106 triliun. "Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/9/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

5/6 Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Fadil mengatakan saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Ia mengakui penanganan perkara tersebut memang sempat tersendat saat prapenuntutan. Kendati demikian, Fadil memastikan pihaknya berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

6/6 Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub, masih berstatus buronan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)