
Gawat! Pengacara Ini Malah Tipu Korban Penipuan Indosurya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara Natalia Rusli sempat menjadi buron polisi setelah kasus penipuan dan penggelapan terkait korban Koperasi Indosurya menimpa dirinya pada tahun 2022 lalu. Kini ia telah ditangkap di Polres Jakarta Barat.
Kasus Natalia bermula saat dirinya menawarkan jasa advokat kepada korban Koperasi bermasalah Indosurya. Ia menjanjikan para korban Indosurya akan mendapat uangnya kembali.
"Natalia Rusli awalnya mengaku sebagai Srikandi Hukum, pengacara untuk mengurus investasi bodong, terima lawyer fee dari para korban dan pura-pura membuat laporan polisi untuk melaporkan pelaku investasi bodong," ungkap rilis resmi dari salah satu firma hukum LQ Lawfirm, dikutip Kamis (27/3/2023).
Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.
Natalia lantas meminta honor dengan besaran bervariasi tiap korban mulai dari 1,5%-5%. Namun sayangnya, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalie pun kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.
Kini, Natalia resmi menjadi tersangka dan telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat, Selasa, (21/3/2023).
Selain kasus indosurya, Natalia juga diduga bertindak selaku kuasa hukum dari para korban investasi bodong lain, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Dalam kasus tersebut, Natalia diduga bekerja sama dengan Tedy Agustiansjah dalam hal tinfak pidana pencucian uang dan/atau penggelapan pada kasus KSP Pracico.
Modus penipuan Natalia diduga menelan ratusan korban dengan kerugian diduga bisa mencapai ratusan juta.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!