Komisi Gojek-Grab Dipangkas, Apa Efek ke Driver dan Konsumen?

Tim Riset, CNBC Indonesia
Sabtu, 10/09/2022 12:58 WIB
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dua kali ditunda, akhirnya pada Rabu, 7 September lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di tiga zonasi wilayah yang akan efektif tanggal 11 September. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bersamaan dengan keputusan menaikkan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojol ini faktanya lebih kecil dibandingkan dengan rencana kenaikan sebelumnya yang sempat diumumkan Kemenhub pada 4 Agustus lalu. Melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022 yang baru, tingkat kenaikan yang dicanangkan sebelumnya antara 30-50%, direvisi menjadi 6-13%.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menegaskan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai respons dari dampak kenaikan harga BBM terhadap biaya operasional pengendara ojol dan juga konsumen.

Beberapa parameter di antaranya biaya langsung dan tidak langsung. "Untuk komponen biaya jasa ojol, ada komponen terdiri dari biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Di luar dugaan, selain revisi ketentuan tarif ojol yang baru, Kemenhub juga menetapkan tambahan kebijakan yang diatur melalui KP 564 tahun 2022 ini yaitu pengurangan nilai batas maksimal biaya sewa aplikasi, dari yang sebelumnya 20%, menjadi 15%.

"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari 20% menjadi 15% biaya sewa aplikasi," kata Dirjen yang juga mantan Kapolda Lampung ini.

Sebagai informasi, biaya sewa aplikasi merupakan biaya yang diterima oleh aplikator dari total tarif setiap perjalanan ojol.

Lalu, apa sebenarnya dampak pemangkasan batas maksimal biaya sewa aplikasi bagi pendapatan pengendara ojol? Apa pula dampaknya terhadap performa bisnis para aplikator dan pengaruhnya bagi konsumen?

Biaya sewa aplikasi atau yang banyak dikenal dengan istilah services fee, merupakan biaya yang lazim dipungut aplikator dari setiap perjalanan konsumen menggunakan jasa ojol. Besaran persentase biaya ini beragam. Dilansir dari beragam sumber, praktik bisnis yang banyak dilakukan oleh perusahaan sejenis di mancanegara seperti Uber, Grab, dan Bolt itu umumnya menerapkan services fee antara 20-25%. Persentase ini merupakan angka standar global yang diterapkan oleh perusahan-perusahaan tersebut.

Tim Riset CNBC Indonesia mencoba menganalisis fungsi biaya sewa aplikasi dan juga dampak dari penurunan batas maksimal biaya aplikasi terhadap pengendara, konsumen, dan performa bisnis aplikator itu sendiri. Di Indonesia, sejumlah aplikator yang merasakan dampaknya atas kebijakan Kemenhub ini di antaranya Gojek dan Grab, dua perusahaan teknologi yang paling terdepan saat ini.

HALAMAN SELANJUTNYA >>> Komisi Balik Lagi buat Insentif Driver


(pap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Minta Kejelasan Isu Merger GOTO & Grab

Pages