Duh! OJK Bekukan Semua Kegiatan Usaha Wanaartha

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 05/09/2022 16:27 WIB
Foto: Konferensi pers perkembangan asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022, Senin (5/9/2022). (CNBC Indonesia / Romys Binekasri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi kepada asuransi Wanaartha Life. Pengenaan sanksi ini menyusul belum terpenuhinya syarat perbaikan perusahaan.

Sebelumnya, OJK hanya mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian. Tapi, statusnya saat ini ditingkatkan menjadi PKU secara menyeluruh.

"Pengenaan sanksi ini karena perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Maka, kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, Senin (5/9/2022).


Pemenuhan kewajiban yang dimaksud adalah Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup gap antara kewajiban dengan aset sebagaimana diatur dalam RPK.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu pihak manajemen Wanaartha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. Sebelumnya, Ogi mencatat sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK namun ditolak karena dinilai terlalu mengada-ada.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih melihat ada perbedaan dari nilai-nilai kewajiban yang dimiliki oleh Wanaartha berdasarkan hasil pelaporan manajemen dan hasil audit dari kantor akuntan publik.

Ogi juga menyampaikan, OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life yang membuat pemegang sahamnya juga menjadi tersangka.


(RCI/dhf)