
Bagi yang Ikut Tender Offer TURI Simak! Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tunas Ridean Tbk (TURI) menginformasikan, terkait tata cara pembelian kembali saham setelah disetujuinya rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham perusahaan. Berdasarkan hasil Rapat Pemegang Saham Luar Biasa per 1 Agustus 2022, pembelian kembali saham atau buyback akan dilaksanakan oleh perusahaan pada 2 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.
Mengutip keterbukaan informasi, perseroan akan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sejumlah 419 juta lembar saham atau sebesar 7,2% atas modal ditempatkan dan disetor penuh dengan jumlah nilai nominal atas seluruh saham yang akan dibeli kembali sekitar Rp 25 per saham.
Sehubungan dengan besaran Harga Penawaran Pembelian Kembali sebesar Rp 1.700 per saham, maka alokasi dana yang digunakan untuk membiayai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 713,97 miliar.
Periode pembelian kembali saham akan Adi mulai pada tanggal 2 Agustus 2022 pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 2 September 2022 pada pukul 15.00 WIB. Pihak yang berhak untuk turut serta dalam buyback adalah pemegang saham publik yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk buyback paling lambat 2 September 2022 pada pukul 15.00 WIB.
Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) aan dilakukan oleh PT Bahan Sekuritas sebagai perantara perdagangan efek yang ditunjuk oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan transaksi buyback. Permohonan untuk ikut serta dalam buyback harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan di dalam keterbukaan informasi dan perubahan atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi dan formulir pembelian kembali (FPL). Formulir tersebut akan digunakan oleh para pemegang saham publik, dapat diperoleh dari website perseroan (www.tunasgroup.com), kantor BAE atau PT Bahana Sekuritas.
"Permohonan sehubungan dengan buyback ini dapat dilakukan dengan cara mengisi lengkap FPK. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di keterbukaan informasi akan dianggap batal demi hukum," tulis manajemen, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, perusahaan efek yang ditunjuk BAE akan menerbitkan tanda terima untu penerimaan FPK. Bukti ini akan terdapat pada FPK yang telah ditandatangani dan diberi stempel perusahaan sebagai bukti penerimaan atas FPK. Bukti penerimaan tersebut harus disimpan untuk diserahkan kembali pada saat pengambilan atau pengembalian saham jika pasangan itu dibatalkan oleh pemohon
Sebelum berakhirnya dan selama periode pembelian kembali, perseroan berhak untuk membatalkan pembelian kembali saham apabila ketentuan dan persyaratan pembelian buyback dalam tata cara ini tidak dipenuhi, dan memperpanjang periode buyback ataupun tanggal pembayaran pembayaran buyback dengan tunduk pada perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemohon yang sebagian atau seluruh permohonannya ditolak atau dalam hal pembatalan, sahamnya hanya akan dikembalikan kepada pemohon.
Selanjutnya saham akan dikreditkan ke sub rekening efek pemohon pada perusahaan sekuritas atau bank kustodian yang menyimpan saham atas nama perseroan dimaksud, 1 hari kerja setelah tanggal pembatalan buyback atau tanggal penutupan periode buyback. Sebelum berakhirnya masa buyback, pemohon yang telah mengajukan FPK dapat membatalkan keikutsertaannya dalam buyback untuk seluruh atau sebagian sahamnya.
Pemohon yang ingin membatalkan keikutsertaannya harus memberikan pemberitahuan tertulis yang menyebutkan alasan pembatalan kepada perusahaan sekuritas atau bank kustodiannya dan perseroan, dengan salinan kepada KSEI perusahaan efek yang ditunjuk dan BAE.
Pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan tersebut harus disampaikan paling lambat 4 hari kerja sebelum berakhirnya periode buyback, yaitu tanggal 29 Agustus 2022. Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam buyback ini harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melali perusahaan efek atau bank kustodian. Intruksi tersebut akan otomatis mengembalikan pposisi saham.
Pada tanggal 9 September 2022, pembayaran kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan elalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dngan memberikan intruksi untuk melaksanakan transfer buku kepada setiap perusahaan sekuritas atau bank kustodian yang mengelola rekening efek atas nama perseroan yang telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, perusahaan sekuritas atau bak kustodian tersebut yang akan melakukan pembayaran kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Perseroan akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi buyback, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI.
Dengan total biaya transaksi yang dikenakan sebesar 0,20%, belum termasuk pungutan BEI sebesar 0,0433% dari total peralihan saham untuk imbalan pembelian, dan 0,20%, belum termasuk pajak penjualan sebesar 0,10% dari pungutan BEI sebesar 0,0433% dari total nilai peralihan saham untuk imbalan penjualan. Namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada pemegang saham publik sebagai akibat penjualan sahamnya dalam pembelian kembali.
Sementara pemegang saham publik yang menjual sahamnya dalam bentuk tanpa warkat pada saat buyback ini akan dikenakan pungutan pajak penjualan dengan jumlah 0,10% dari hasil penjualan saham, atau 0,60% apabila saham yang dijual merupakan saham pendiri.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kimia Farma Diminati Asing, SWF China Dikabarkan Minat Masuk