Sertijab OJK, Ini Laporan Wimboh Untuk Mahendra Siregar Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah resmi dilantik pada pagi hari ini, Rabu (20/7/2022).
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Anggota Dewan Komisioner OJK pun telah dilakukan. Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022, Wimboh Santoso menyampaikan sejumlah laporan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Mahendra Siregar.
"Dapat kami tegaskan kembali bahwa selama periode 2017-2022, stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang OJK No. 21 tahun 2011 Pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa tugas OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Wimboh dalam Sertijab Anggota DK OJK, Rabu (20/7/2022).
Wimboh menambahkan, "terjaganya stabilitas sistem keuangan terutama selama masa pandemi merupakan upaya yang luar biasa dari kita semua dan hasil sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan."
Menurutnya, kebijakan OJK di masa pandemi yang forward looking dan extraordinary mengacu pada hasil monitoring dan surveillans sektor jasa keuangan dalam rangka memitigasi berbagai risiko yang kemungkinan muncul, terutama terkait dengan terganggunya fungsi intermediasi sektor jasa keuangan, dan terjadinya permasalahan para pengusaha (debitur) sektor jasa keuangan yang berdampak pada kemampuan pengusaha untuk membayar kewajiban kepada sektor jasa keuangan yang kemudian dapat menimbulkan instabilitas.
"Kebijakan-kebijakan tersebut dituangkan dalam beberapa Peraturan OJK (POJK) yang dipantau dan diawasi implementasinya secara berkala agar implementasinya tetap konsisten dan dapat dilakukan penyempurnaan apabila terdapat kendala dari lembaga jasa keuangan dalam pelaksanaannya," ujar Wimboh.
Fungsi pengawasan terintegrasi yang merupakan wadah koordinasi antara sektor perbankan, pasar modal, IKNB dan market conduct dalam rangka perlindungan konsumen sudah berjalan dengan baik, sebagaimana amanat Pasal 5 UU OJK, di mana pengawasan terintegrasi berada di bawah koordinasi Kepala Eksekutif yang membawahi Entitas Utama.
"Terdapat 16 konglomerasi keuangan yang memenuhi kriteria aturan pengawasan terintegrasi, yaitu total aset lebih dari Rp 100 triliun dan memiliki kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan," ujarnya.
Adapun total aset 16 konglomerasi keuangan tersebut sebesar Rp 7.996 triliun atau 60,86% dari total aset sektor jasa keuangan.
Melalui pengawasan terintegrasi tersebut, treatment terhadap kondisi individual lembaga keuangan yang berada dalam satu grup dapat diidentifikasi potensi yang menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan perlakuan terhadap pelaku pasar modal dapat dilakukan secara konsisten lintas sektor yang didukung dengan perlindungan konsumen.
Pada akhir tahun ini, pelaksanaan kebijakan makrofinansial konsolidasi bank baik untuk bank umum dan BPR telah berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan menuju modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.
(vap/vap)