
Sertijab OJK, Ini Laporan Wimboh Untuk Mahendra Siregar Cs

Namun demikian, Wimboh menyampaikan terdapat beberapa isu spesifik di sektor jasa keuangan yang membutuhkan perhatian terutama di masa pandemi yang masih berlangsung sampai sekarang.
Isu tersebut yakni di perbankan, selama 5 tahun ini, kondisi status pengawasan bank sudah semakin membaik. Hal ini tercermin dari kinerja perbankan di mana kredit per Mei 2022 tumbuh 9,03% yoy (10,25% yoy per Juli 2022 versi LHBU) dan untuk ytd per 6 Juli 2022 telah tumbuh sebesar 6,05%.
Rasio kecukupan modal per Mei-22 tercatat meningkat di level 24,74% dengan profil risiko perbankan juga masih berada di bawah threshold yaitu 3,04%.
"Integritas pasar modal terjaga dengan baik dan volatilitas tetap terkendali, di antaranya melalui berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, dan penyesuaian mekanisme trading halt dan berbagai kebijakan lainnya," jelas Wimboh.
Dengan demikian, perlahan IHSG dan kapitalisasi pasar kembali pulih dari titik terendahnya di tanggal 24 Maret 2020 sebesar 3.937 dan pernah mencapai titik tertinggi di tanggal 21 April 2022 sebesar 7.276 di mana terkoreksi menjadi 6.659 per 18 Juli 2022.
Proses reformasi IKNB yang telah dilaksanakan akan terus berlangsung dengan sangat baik. Hal ini tercermin dari kinerja individual lembaga asuransi dan lembaga pembiayaan yang menunjukkan pertumbuhan.
"Namun demikian, dengan adanya episode baru terkait ketidakstabilan ekonomi global, diperlukan due dilligence dan penanganan yang lebih terperinci, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat kami menghadap pada tanggal 13 Juli 2022 dalam rangka memitigasi dampak scarring effect di sektor keuangan pada periode pandemi," ujar Wimboh.
Sebagai informasi, nominal kredit restru COVID 19 secara terus-menurus menunjukkan penurunan di mana per Mei-22 turun sebesar Rp 10,13 triliun menjadi Rp 596,25 triliun. Perbankan terus meningkatkan Rasio CKPN secara gradual yang tercatat meningkat pada Mei'22 sebesar 20,43% (Apr'22:19,42%).
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan memastikan kualitas industri P2P Lending, OJK telah melakukan moratorium sejak bulan Februari 2020.
Melalui moratorium tersebut, kualitas P2P Lending di bawah pengawasan OJK semakin baik dan jumlahnya menurun menjadi 102 penyelenggara (per Mei 2022) sejalan dengan perbaikan yang dilakukan oleh OJK.
"Transformasi digital di sektor jasa keuangan juga menjadi fokus perhatian kami selama 5 tahun ini," jelas Wimboh.
OJK mendukung adanya inovasi produk dan layanan keuangan digital di sektor jasa keuangan, di antaranya melalui penerbitan ketentuan yang akomodatif dan pembukaan Fintech Center sehingga lembaga jasa keuangan dapat menghasilkan produk/layanan keuangan digital yang mudah diakses, murah dan berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan kebijakan yang akomodatif tertuang dalam beberapa Roadmap Transformasi Digital diantaranya Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia, Roadmap Inovasi Keuangan Digital, dan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
Selain itu, juga telah dikeluarkan POJK 12 dan 13 tahun 2021 yang menyediakan kerangka pengaturan terkait bank digital dan produk digital di perbankan dan penyempurnaan POJK mengenai pengelolaan peer-to-peer lending.
Selain transformasi digital, OJK juga turut mendukung agenda Pemerintah dalam penanganan climate change dengan menyelenggarakan berbagai inisiatif yang mendukung agenda global penanganan perubahan iklim. Keseluruhan upaya tersebut tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II tahun 2021- 2025.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Taksonomi Hijau Indonesia yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan maupun implementasinya dalam sektor jasa keuangan.
(vap/vap)