Cerita Lengkap Korupsi KRAS, Hingga Fazwar Bujang Tersangka
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus korupsi di tubuh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek blast furnace pada 2011 tersebut.
Salah satu pihak yang dijadikan tersangka adalah, Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB). Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, berikut rincian empat tersangka lain yang mayoritas merupakan petinggi grup perusahaan.
1. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012
2. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015
3. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015
4. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013-Agustus 2019
5. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016
Untuk mempercepat proses penyidikan, 5 orang tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
- FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022
- ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022
- MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022
- BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022
- HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022
(RCI/dhf)