OJK Bisa Periksa Direksi & Komisaris Perusahaan Efek, Kalau..

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Kamis, 07/07/2022 18:20 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.04/2022 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, yang ditetapkan sejak 23 Mei 2022.

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.

Adapun pokok pengaturan SEOJK ini mengatur Pihak utama bagi Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang dilakukan penilaian kembali dalam SEOJK ini meliputi, Pemegang Saham Pengendali (PSP), Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris.


Selain itu, SEOJK ini juga memberikan ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian kembali dapat dilakukan oleh OJK setiap waktu apabila berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan, pengenaan sanksi, atau informasi yang diperoleh dari otoritas lain terdapat indikasi Pihak Utama terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

Dengan demikian, OJK bisa sewaktu-waktu memeriksa pemegang saham pengendali, direksi, hingga komisaris perusahaan efek. 

Ketentuan mengenai cakupan penilaian kembali yang diuraikan satu per satu dengan merujuk pada POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Adapun tata cara penilaian kembali ini memiliki langkah sebagai berikut:
a. Klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.
b. Penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.
c. Tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali.
d. Penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.

Ketentuan mengenai pengkinian data dan informasi domisili Pihak Utama Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dengan menyampaikan laporan pengkinian data dan informasi domisili dari Pihak Utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi kepada OJK secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

"Ketentuan mengenai Konsekuensi Hasil Akhir Penilaian Kembali apabila Pihak Utama ditetapkan dengan predikat "Lulus" atau "Tidak Lulus"," tulis surat edaran tersebut, dikutip Kamis (7/7/2022). 

Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat "Lulus" dalam proses penilaian kembali, dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

Namun, jika Pihak Utama Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang ditetapkan "Tidak Lulus" dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atas predikat "Tidak Lulus" sebelum jangka waktu konsekuensi terlampaui sebagaimana diatur dalam POJK Penilaian Kembali.

Ketentuan mengenai permohonan peninjauan ulang, mengatur:
a. Kriteria peninjauan ulang.
b. Pelaksanaan penilaian permohonan peninjauan ulang.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RUPST Telkom: Tebar Dividen-Sahkan Jajaran Komisaris & Direksi